Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.
Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, aturan detail mengenai penerapan sanksi bagi pemimpin daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," imbuh dia.
Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, gubernur, bupati dan walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Di sisi lain, gubernur memiliki kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Dalam pelaksanaan dan pengawasan penerapan PPKM Darurat ini,kepala daerah akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan.
"Semua terintegrasi. TNI, Polri, pemda agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode 3-20 Juli 2021," kata Luhut.
Adapun lewat penerapan PPKM Darurat ditargetkan kasus harian Covid-19 bisa ditekan menjadi kurang dari 10.000 kasus, di mana saat ini rata-rata mencapai 20.000-an kasus per hari.
Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan ini diantaranya, fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya di tutup.
Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara.
Selain itu, diatur untuk resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk di bawa pulang.
Serta ditetapkan bahwa tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di tutup sementara.
https://money.kompas.com/read/2021/07/01/165908026/luhut-sebut-kepala-daerah-bisa-diberhentikan-sementara-jika-tak-terapkan-ppkm