Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Sebut Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara jika Tak Terapkan PPKM Darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Menurutnya, aturan detail mengenai penerapan sanksi bagi pemimpin daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat akan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri," imbuh dia.

Luhut menjelaskan, dalam penerapan PPKM Darurat, gubernur, bupati dan walikota harus melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Di sisi lain, gubernur memiliki kewenangan untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin ke kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.


Dalam pelaksanaan dan pengawasan penerapan PPKM Darurat ini,kepala daerah akan didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Semua terintegrasi. TNI, Polri, pemda agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode 3-20 Juli 2021," kata Luhut.

Adapun lewat penerapan PPKM Darurat ditargetkan kasus harian Covid-19 bisa ditekan menjadi kurang dari 10.000 kasus, di mana saat ini rata-rata mencapai 20.000-an kasus per hari.

Beberapa hal yang diatur dalam kebijakan ini diantaranya, fasilitas umum yang meliputi taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya di tutup.

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup sementara.

Selain itu, diatur untuk resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk di bawa pulang.

Serta ditetapkan bahwa tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di tutup sementara.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/165908026/luhut-sebut-kepala-daerah-bisa-diberhentikan-sementara-jika-tak-terapkan-ppkm

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke