Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat: Penggunaan Face Shield Tanpa Masker Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa san Bali.

Periode pembatasan tersebut mulai dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Artinya, kebijakan tersebut dilaksanakan selama 18 hari.

Selama masa PPKM Darurat pemerintah tak mengizinkan masyarakat menggunakan faceshield dalam beraktivitas tanpa dilengkapi pelindung tambahan.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," demikian bunyi panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Darurat yang dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Dalam panduan tersebut juga disebutkan penggunaan masker dengan benar dan kosisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.

Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi diri kita juga.
Misalnya, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain dan masker N95 lebih baik dari masker bedah.

"Saat ini penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam," sambungnya.

Tak hanya itu, selama masa PPKM Darurat ini juga pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer dilakukan berulang kali.

Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.

"Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari," bunyi dokumen tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/170000026/ppkm-darurat--penggunaan-face-shield-tanpa-masker-dilarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke