Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada PPKM Darurat, Kemenaker Minta Pengusaha Tidak Lakukan PHK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif.

"Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7/2021).

Anwar mengatakan, Kemenaker akan terus melakukan pemantauan kondisi ketenagakerjaan saat penerapan PPKM darurat. Termasuk kemungkinan adanya dampak penerapan PPKM darurat terhadap kondisi ketenagakerjaan.

"Kita sedang telaah," ucap dia.

Kemenaker, lanjut Anwar, saat ini juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi dan/atau disinsentif bagi perusahaan yang sengaja melakukan PHK dengan alasan adanya PPKM darurat, padahal perusahaan masih dalam kondisi yang cukup baik.

"Sedang kita godok opsinya," tutur Anwar.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan dilakukan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. Pemerintah berharap PPKM darurat mampu menekan laju penyebaran Covid-19.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Luhut mengatakan, selama PPKM darurat, pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak. Pemerintah juga mengusahakan tingkat kemiskinan dapat terjaga meskipun ada PPKM darurat.

"Pemerintah akan melakukan yang terbaik atas nama rakyat demi menjaga keselamatan, kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat imbas dari PPKM Darurat ini. Untuk itu saya minta bantuan dari para Menteri terkait dan jajaran supaya memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan cepat dan tepat sasaran,” terang Menko Luhut. (Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK

https://money.kompas.com/read/2021/07/01/220000126/ada-ppkm-darurat-kemenaker-minta-pengusaha-tidak-lakukan-phk

Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke