Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Kemenhub Buka 684 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK | PPKM Darurat, Mal Tutup, Restoran Hanya Pesan Antar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka 2.445 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dari total formasi tersebut, 684 di antaranya untuk lulusan SMA/SMK Sederajat.

Sementara sisanya untuk lulusan D-III hingga S-2. Hal tersebut diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor PG.6 Tahun 2021 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2021.

Simak formasi CPNS 2021 Kemenhub untuk lulusan SMA/SMK Sederajat di sini

2. Jokowi Resmi Putuskan PPKM Darurat Jawa-Bali, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Pesan Antar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang berlaku sepanjang 3-20 Juli 2021 tersebut bertujuan mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Adapun pada penerapan PPKM darurat ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berperan sebagai koordinator untuk kawasan Jawa dan Bali.

Salah satu yang diputuskan adalah pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sepanjang penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Apa lagi yang menjadi keputusan di PPKM Darurat ini? Baca di sini

3. Per 1 Juli 2021, Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air Group

Lion Air Group kembali menetapkan persyaratan terbaru untuk penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

Simak selengkapnya di sini

4. Aturan PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, dan Kereta Wajib Pakai Kartu Vaksin

Kartu vaksin jadi syarat bepergian naik moda transportasi jarak jauh di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Penggunaan kartu vaksin sebagai syarat bepergian terungkap dari sebuah dokumen berjudul“Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali” yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I),” demikian bunyi petikan dokumen tersebut, dikutip pada Kamis

Baca selengkapnya di sini

5. Soal Pandemi Covid-19, Pemerintah Tak Ingin Bersikap Terlalu Konservatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berupaya tidak mengesampingkan sektor kesehatan dengan sektor ekonomi saat pandemi Covid-19.

Menurutnya, kedua sektor ini harus berjalan beriringan. Sebab jika masalah kesehatan tak segera ditangani, maka ekonomi akan lumpuh.

Begitu juga sebaliknya. Meski dia mengakui, selalu ada kebijakan pemerintah yang ditentang karena mengambil satu di antara dua titik.

"Kita tidak harus bersikap terlalu konservatif. Kita tidak berbicara yang spesifik saja dari mengatasi pengangguran, tapi kita harus mengantisipasi efek domino dari Covid-19," kata Sri Mulyani dalam webinar J-PAL SEA, Rabu (30/6/2021).

Selengkapnya simak di sini

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/053800026/-populer-money-kemenhub-buka-684-formasi-cpns-untuk-lulusan-sma-smk-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke