Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terimbas PPKM Darurat, Pengusaha Mal Minta Peniadaan Pajak hingga Subsidi bagi Karyawan

Pusat perbelanjaan pun terkena imbas dari pemberlakuan PPKM Darurat tersebut karena harus tutup hingga 20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI mengharapkan berbagai insentif dari pemerintah pusat maupun daerah. Antara lain peniadaan berbagai pajak.

"Kepada pemerintah pusat, kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPh final 10 persen sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, Pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Adapun kepadapemerintah daerah (pemda), pihak asosiasi pusat perbelanjaan meminta untuk diberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan pajak restoran (PB1) hingga parkir.

"Kami mengharapkan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali. Kepada pemerintah daerah, kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," pintanya.

Sejak Covid-19 merebak di Indonesia, lanjut Ellen, pusat perbelanjaan sudah mengalami berbagai peraturan pengetatan PSBB dan PPKM , sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah. Begitu pula dengan kerugian yang membesar karena biaya operasional.

"Di samping pusat belanja juga masih harus memberikan diskon kepada para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja. Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat," ucapnya.


PHK bertambah

APPBI DKI juga mengungkapkan keprihatinannya akan pemberlakuan PPKM Darurat yang bisa berimbas terhadap pengurangan karyawan di pusat-pusat perbelanjaan alias pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya sebut Ellen, mal merupakan industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja. Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan," katanya.

Adapun harapan APPBI DKI kali ini agar pemerintah segera menekan lonjakan kasus Covid-19 dengan cermat dan tepat. Tujuannya agar para pekerja yang di rumahkan maupun terkena PHK bisa bekerja kembali.

"Kami hanya berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19 sehingga peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya," harap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/100100926/terimbas-ppkm-darurat-pengusaha-mal-minta-peniadaan-pajak-hingga-subsidi-bagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke