Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Sri Mulyani: Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap setoran pajak di tahun-tahun mendatang bisa meningkat. Salah satu caranya yakni mengincar pajak atas harta kekayaan orang kaya raya.

Dalam rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pajak orang kaya akan dinaikkan oleh pemerintah melalui PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Nantinya, pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan, bertambah menjadi 35 persen.

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura).

Dia bilang, selama ini penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia memang tak mudah dilakukan. Padahal dalam hal belanja pajak, justru lebih banyak menyasar kalangan atas tersebut.

Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.

Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam lima tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen.

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar per tahun," beber Sri Mulyani.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain.

Vietnam dan Filipina, misalnya, memiliki tujuh lapisan. Sementara Thailand memiliki delapan lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.

"Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada empat, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkas Sri Mulyani.

Ada dua kebijakan yang saat ini tengah pemerintah siapkan. Pertama, menggelar kembali tax amnesty jilid II. Rencananya program ini terdiri dari dua skema.

Rencana Sri Mulyani

Dikutip dari Kontan, sebenarnya ada dua kebijakan yang saat ini tengah pemerintah siapkan. Pertama, menggelar kembali tax amnesty jilid II. Rencananya program ini terdiri dari dua skema.

Pemerintah akan memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty 2016-2017 berupa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Tarif yang berlaku yakni pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen.

Namun apabila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) maka tarif PPh final yang dipatok lebih rendah yakni 12,5 persen.

Kemudian, ada pula program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Syarat bagi orang kaya baru tersebut yakni, berasal dari kekayaan yang masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019.

Untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30 persen dan 20 persen jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Nah, kedua skema tax amnesty jilid kedua tersebut akan dibebaskan dari denda administrasi.

Kedua, yakni menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi (OP) dari yang saat ini ada sebanyak empat menjadi lima. Pemerintah akan mengatur bagi penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan PPh OP sebesar 35 persen.

Setali tiga uang, dua reformasi kebijakan pajak tersebut diyakini dapat menambah pundi-pundi penerimaan, mengingat pada 2022-2023 ruang defisit APBN harus semakin mengecil hingga di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/130829826/rencana-sri-mulyani-orang-kaya-bayar-pajak-lebih-banyak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke