Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Dalam SE tersebut diatur, pegawai ASN yang bekerja di sektor non-esensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di rumah saja atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.

"Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," isi surat tersebut yang diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Jumat (2/7/2021).

Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial dimaksimalkan 50 persen bekerja di kantor.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen.

Meski ada pemberlakuan WHF secara penuh, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Namun, jika pegawai ASN terdapat alasan penting dan mendesak maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.

Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Lebih lanjut, demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja. Dalam pemanfaatan teknologi ini, PPK perlu melakukan dalam tiga cara. Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/194517726/ppkm-darurat-asn-sektor-non-esensial-wajib-wfh-100-persen

Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke