Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021. Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Adapun sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.

Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.


  • Syarat perjalanan transportasi udara

Pada moda transportasi udara, selain diwajibkan menunjukkan surat telah vaksin, pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, tak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Namun tetap perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

  • Syarat perjalanan transportasi laut

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes di dapat dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

  • Syarat perjalanan transportasi kereta api

Pada moda transportasi kereta api antarkota di wilayah Jawa-Bali, selain kartu vaksin, pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Namun jika menggunakan kereta api antarkota di kawasan aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes negatif Covid-19. Hanya saja Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.


  • Syarat perjalanan transportasi darat

Tak hanya kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

  • Syarat perjalanan angkutan penyeberangan

Pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan di wilayah Jawa-Bali, selain menunjukkan kartu vaksin, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Ketentuan tes negatif Covid-19 itu berlaku pula untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali, hanya saja bedanya tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2021/07/02/215716226/syarat-lengkap-perjalanan-selama-ppkm-darurat-berlaku-mulai-5-juli-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke