Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melansir pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).

"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Daam Negeri berdasarkan moda transportasi," kata Adita dilansir dari Antara, Minggu (4/7/2021).

"Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata Adita lagi.

Adita mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki syarat perjalanan berupa sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Syarat tambahan yakni ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki syarat perjalanan perupa sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Namun, syarat perjalanan sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib," ujar Adita.

Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun.

Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.

Tindak tegas

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, penularan Covid-19 harus segera dikendalikan, sehingga telah disepakati bersama pemerintah daerah (pemda) bahwa monitoring kegiatan masyarakat akan dilakukan hingga ke level kecamatan.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang masih belum sesuai dengan instruksi PPKM Darurat maka pemda dan aparat di lapangan harus segera mengevaluasi serta segera melakukan intervensi untuk mengoreksi.

"Ingat tindakan PPKM Darurat ini untuk menyelamatkan nyawa. Perintah Presiden jelas, kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial, serta penyedia jasa telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini.

Jodi mengatakan, apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan disampaikan kepada pemda dan aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi.

Ia memastikan, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum selama masa PPKM Darurat.

Terkait sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, kata Jodi, penegak hukum dapat merujuk pada sanksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Disiplin Pegawai pada masing-masing instansi, jika aparat daerah yang melanggar.

Ancaman sanksi lain diantaranya ketentuan pidana yang berdasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pada pasal 12-218.

Jodi menambahkan, PPKM Darurat bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19.

Langkah ini juga disertai dengan meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat (targeted testing) untuk mengetahui sebenarnya peta penyebaran penyakit dan peta risiko di masyarakat.

“Untuk itu dimohon agar kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah,” ujar Jodi.

Ia juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan ketentuan PPKM Darurat. Jodi bilang, hal ini selayaknya melakukan tugas kemanusiaan menyelamatkan nyawa keluarga, orang tersayang dan lingkungan.

“Jangan jadi penyebab kedukaan dan kecelakaan terhadap orang lain,” pungkas Jodi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/04/204407026/syarat-perjalanan-ppkm-darurat-darat-laut-udara-dan-ka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke