Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Hari Ini, Ingat Perjalanan Saat PPKM Darurat Perlu Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19

Ketentuan ini dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli 2021 lalu.

Kini untuk perjalanan jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19. Aturan itu berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, penyeberangan, maupun kereta api.

Secara rinci, syarat pertama yakni pelaku perjalanan diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Kedua, penumpang harus pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Ketiga, untuk perjalanan dari/menuju Jawa-Bali maupun di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pengecualian bagi masyarakat yang tak bisa vaksin

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa dalam ketentuan perjalanan di masa PPKM Darurat diatur pengecualian bagi pelaku perjalanan yang memang tidak bisa vaksin karena alasan medis.

Ia mengakui, memang terdapat masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin karena persoalan medis, seperti baru sembuh dari sakit Covid-19 atau memang memiliki penyakit tertentu sehingga tak bisa vaksin.

"Terdapat pengecualian terkait kartu vaksin untuk orang yang tidak dapat menerima vaksin dengan alasan medis pada periode itu (PPKM Darurat)," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Ia menjelaskan, bagi orang-orang yang memang tidak bisa vaksin, maka saat melakukan perjalanan hanya perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa dalam kondisi memang tidak bisa menerima vaksin.

Kendati demikian, pelaku perjalanan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yakni menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan mengisi e-HAC.

"Jadi itu jelas, (orang yang tidak bisa vaksin) dikecualikan. Jadi tetap bisa pergi tapi tetap harus melakukan tes PCR atau antigen," katanya.

Kapasitas angkut penumpang dikurangi

Di sisi lain, selama masa PPKM Darurat, Kemenhub memangkas pula kapasitas angkut moda transportasi. Secara rinci, kapasitas penumpang untuk angkutan udara turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Lalu kapasitas penumpang untuk transportasi darat dari 85 persen menjadi 50 persen, penyeberangan dari 85 persen menjadi 50 persen, serta laut dari 100 persen menjadi 70 persen.

Kemudian kapasitas penumpang angkutan perkeretaapian untuk KRL dipangkas dari 45 persen menjadi 32 persen. Sementara untuk kapasitas penumpang kereta api antarkota tetap 70 persen dan kereta api perkotaan non-KRL juga tetap 50 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/07/05/093600726/berlaku-hari-ini-ingat-perjalanan-saat-ppkm-darurat-perlu-kartu-vaksin-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke