Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air Tetapkan Syarat Terbang Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Adapun ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perseroan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait PPKM Darurat.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, untuk penerbangan dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 itu tidak berlaku untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Adapun persyaratan kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac tersebut, berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Serta para penumpang diharuskan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

1. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Serta penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU).

2. Kalimantan Tengah

Pada wilayah Kalimantan Tengah untuk penerbangan dengan tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS), diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara persyaratan penerbangan dari Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ) yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Timur

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Balikpapan (BPN), yakni bagi penumpang dengan KTP non-Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi penumpang dengan KTP Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Para penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah Kalimantan Timur pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

4. Sulawesi Utara

Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun penerbangan ke wilayah Sulawesi Utara mencakup tujuan Bandara Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).

5. Sulawesi Tengah

Pada wilayah Sulawesi Tengah persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penerbangan ke wilayah Sulawesi Tengah mencakup tujuan Bandara Palu (PLW), Bandara Toli-Toli (TLI), Bandara Buol (UOL), Bandara Poso (PSJ), Bandara Luwuk (LUW), dan Bandara Morowali (MOH). Para penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

6. NTT

Pada NTT persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Kupang (KOE), yakni diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Para penumpang yang melakukan perjalanan ke Kupang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

7. Papua

Pada wilayah Papua, persyaratan penerbangan yang berlaku untuk dari dan ke Bandara Merauke (MKQ) yakni wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Khusus untuk penerbangan dari dan ke Merauke, anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan ketentuan uji kesehatan tersebut.

Kendati demikian, para penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Merauke diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

8. Papua Barat

Pada wilayah Papua Barat syarat penerbangan dengan tujuan Bandara Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), Babo Bintuni (BXB), wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara untuk syarat penerbangan dari Bandara Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), Babo Bintuni (BXB), wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan syarat penerbangan antara Bandara Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), Babo Bintuni (BXB), wajib menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun selain tes negatif Covid-19, syarat lain untuk seluruh perjalanan dari/ke dan di wilayah Papua Barat yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

https://money.kompas.com/read/2021/07/05/140200926/lion-air-tetapkan-syarat-terbang-selama-ppkm-darurat-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke