Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update 10 Stasiun KA yang Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis

Per 5 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 gratis di 10 stasiun khusus bagi pelanggan KA jarak jauh.

“Program vaksinasi gratis di stasiun ini merupakan upaya KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (5/7/2021).

Joni menjelaskan, secara bertahap KAI akan menambah jumlah stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis tersebut.

Hadirnya layanan ini juga untuk mendukung program percepatan vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakan pemerintah.

Adapun ke-10 stasiun yang telah membuka layanan fasilitas vaksinasi covid-19 gratis tersebut adalah:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Cirebon
  5. Stasiun Semarang Tawang
  6. Stasiun Purwokerto
  7. Stasiun Yogyakarta
  8. Stasiun Solo Balapan
  9. Stasiun Madiun
  10. Stasiun Jember

Dia menjelaskan, masyarakat sangat antusias akan hadirnya layanan ini di berbagai daerah. Terbukti pada periode 3 - 4 Juli 2021 KAI telah melakukan vaksinasi kepada 489 pelanggan KA jarak jauh.

"Masyarakat yang memang harus tetap bepergian pada masa PPKM Darurat ini merasa sangat terbantu karena dapat melengkapi persyaratan bepergian yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Joni.

Syarat daftar vaksinasi gratis di stasiun

Terdapat sejumlah syarat untuk mengikuti vaksinasi covid-19 gratis di stasiun ini yaitu:

  • Harus berusia 18 tahun ke atas
  • Menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku
  • Memiliki KTP
  • Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Adapun khusus bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin di stasiun setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.

Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun agar merencanakan dengan baik waktu antara vaksinasi, Rapid Test Antigen, dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghindari keterlambatan naik kereta api.

Ia menegaskan bahwa kuota yang disediakan di masing-masing stasiun pun terbatas setiap harinya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan setempat dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu kelancaran hadirnya layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun,” kata Joni.

Syarat naik kereta api terbaru

Selama 5 - 20 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Info selengkapnya terkait layanan vaksinasi covid-19 gratis di stasiun dan syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

https://money.kompas.com/read/2021/07/05/153615526/update-10-stasiun-ka-yang-buka-layanan-vaksinasi-covid-19-gratis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke