Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BKN Buka 373 Formasi CPNS 2021, Simak Rinciannya

Sebanyak 373 formasi ini nantinya akan ditempatkan di Kantor BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Kantor Regional II BKN Surabaya, Kantor Regional III BKN Bandung, Kantor Regional IV BKN Makassar, Kantor Regional V BKN Jakarta, Kantor Regional VI BKN Medan, Kantor Regional VII BKN Palembang.

Berikutnya ditempatkan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kantor Regional IX BKN Jayapura, Kantor Regional X BKN Denpasar, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, dan Kantor Regional XIV BKN Manokwari.

Alokasi kebutuhan CPNS BKN meliputi kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi pelamar S1 dengan predikat cumlaude atau dengan pujian. Tidak termasuk DIV dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan keterangan ”dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.

Kebutuhan untuk penyandang disabilitas, dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Terakhir, alokasi kebutuhan bagi putra/putri Papua dan Papua Barat. Dengan ketentuan pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak atau ibu yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Formasi

Berikut formasi yang dibutuhkan BKN pad CPNS 2021:
1. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut
2. Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama-Arsiparis
4. Ahli Pertama-Assessor SDM Aparatur
5. Ahli Pertama-Auditor
6. Ahli Pertama-Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
7. Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat
8. Ahli Pertama-Pranata Komputer
9. Ahli Pertama-Statistisi
10. Ahli Pertama-Widyaiswara

11. Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur
12. Analis Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi
13. Analis Data dan Informasi
14. Analis Data Standarisasi
15. Analis Diklat
16. Analis Humas
17. Analis Jabatan
18. Analis Kerja Sama
19. Analis Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur
20. Analis Keuangan

21. Analis Kinerja
22. Analis Kompetensi
23. Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
24. Analis Organisasi
25. Analis Pelayanan Publik
26. Analis Pengembangan Kompetensi
27. Analis Pengembangan SDM Aparatur
28. Analis Penilaian dan Akreditasi
29. Analis Peraturan Perundangundangan dan Rancangan Peraturan Perundangundangan
30. Analis Perencanaan

31. Analis Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur
32. Analis Sistem Informasi dan Jaringan
33. Analis Tata Laksana
34. Pengelola Data
35. Pengelola Keamanan Sistem Informasi
36. Pengelola Penataan Sarana dan Prasarana
37. Pengelola Penyelenggaraan Diklat
38. Pengelola Sertifikasi
39. Penyusun Bahan Bantuan Hukum
40. Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar

41. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
42. Perancang Grafis
43. Perancang Naskah Soal
44. Teknisi Peralatan, Listrik dan Elektronika

Kualifikasi

Pelamar harus memperhatikan terlebih dahulu syarat umum yang bisa lolos kualifikasi administrasi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
10. Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 12 tahun sejak terhitung mulai tanggal CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;

11. Berkelakuan baik;
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
13. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

  • Jenjang pendidikan DIII 2,75 dari skala 4,00
  • Jenjang pendidikan S1 3,00 dari skala 4,00
  • Jenjang pendidikan S2 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

14. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 440/IELTS minimal 5,0);

Putra/putri lulusan terbaik:

a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S1) berpredikat cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan
d. Menguasai Bahasa Inggris.

Penyandang disabilitas:

a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar diminta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri; dan

c. Menguasai Bahasa Inggris.

Putra/putri Papua dan Papua Barat:

a. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;

b. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S1) dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;

c. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 400 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 97/Internet Based TOEFL minimal 32/TOEIC minimal 345/IELTS minimal 4,5).

https://money.kompas.com/read/2021/07/06/111000826/bkn-buka-373-formasi-cpns-2021-simak-rinciannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke