Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

83 Stasiun KA Buka Layanan Rapid Test Antigen, Cek Syarat dan Tarifnya

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 38 stasiun yang membuka layanan Rapid Test Antigen. Dengan begitu, per 6 Juli 2021 ini, total pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun menjadi 83 stasiun.

"Penambahan 45 stasiun ini, merupakan langkah KAI untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa PPKM Darurat sesuai SE Kemenhub No 42 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Penambahan 45 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen ini merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Indofarma. Tarif untuk menjalani Rapid Test Antigen di stasiun adalah Rp 85.000.

Berikut tambahan daftar 45 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen:

  1. Daop 1 Jakarta:
  2. Bekasi
  3. Cikampek
  4. Karawang

Daop 2 Bandung:

  1. Cimahi
  2. Cipeundeuy
  3. Cibatu
  4. Purwakarta

Daop 3 Cirebon:

  1. Pegadenbaru
  2. Babakan
  3. Haurgeulis
  4. Brebes

Daop 4 Semarang:

Daop 5 Purwokerto:

  1. Cilacap
  2. Sidareja
  3. Kebumen
  4. Gombong
  5. Maos

Daop 6 Yogyakarta:

  1. Purwosari
  2. Sragen
  3. Solo Jebres
  4. Wates

Daop 7 Madiun:

  1. Nganjuk

Daop 8 Surabaya:

  1. Babat
  2. Kepanjen
  3. Bojonegoro
  4. Lamongan

Daop 9 Jember:

  1. Banyuwangi
  2. Rogojampi
  3. Probolinggo
  4. Kalisetail

Divre I Sumatera Utara:

  1. Medan
  2. Tebing Tinggi
  3. Kisaran
  4. Mambang Muda
  5. Rantau Prapat
  6. Tanjung Balai
  7. Siantar

Divre III Palembang:

  1. Prabumulih
  2. Muara Enim
  3. Tebing Tinggi

Divre IV Tanjungkarang:

Adapun 38 stasiun yang sebelumnya telah melayani Rapid Test Antigen yaitu:

  1. Gambir
  2. Pasar Senen
  3. Bandung
  4. Kiaracondong
  5. Tasikmalaya
  6. Banjar
  7. Cirebon
  8. Cirebon Prujakan
  9. Jatibarang
  10. Semarang Poncol
  11. Semarang Tawang
  12. Tegal
  13. Pekalongan
  14. Cepu
  15. Purwokerto
  16. Kutoarjo
  17. Kroya
  18. Yogyakarta
  19. Lempuyangan
  20. Solo Balapan
  21. Klaten
  22. Madiun
  23. Blitar
  24. Jombang
  25. Kediri
  26. Kertosono
  27. Tulungagung
  28. Surabaya Gubeng
  29. Surabaya Pasar Turi
  30. Malang
  31. Sidoarjo
  32. Mojokerto
  33. Jember
  34. Ketapang
  35. Kertapati
  36. Lahat
  37. Lubuk Linggau
  38. Tanjungkarang

Syarat bepergian naik kereta api jarak jauh

Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu Rapid Test Antigen dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghidari keterlambatan naik kereta api.

“Pada masa PPKM Darurat, KAI tetap menghadirkan layanan transportasi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang tetap harus bepergian,” kata Joni.

Selama periode 5 - 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Info selengkapnya terkait syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

https://money.kompas.com/read/2021/07/06/111500526/83-stasiun-ka-buka-layanan-rapid-test-antigen-cek-syarat-dan-tarifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke