Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan pelaporan mingguannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.

"Para perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat ini namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta harus melaporkan operasionalisasi dan kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas," ujar Agus dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Lalu bagaimana cara melaporkannya?

Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja

Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas

2. Menyiapkan dokumen asli

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Tetap (bagi perusahaan industri)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (jika ada)
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal Importir Produsen/Umum (jika ada)
  • Surat Kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.

3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik

4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan

Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan dapat mengklik tulisan Registrasi Akun SIINas.

Selanjutnya perusahaan akan dihadapkan dengan formulir registrasi dan mengisi data identitas perusahaan, seperti bentuk badan usaha, nama perusahaan, provinsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API).

Jika seluruh data telah diisi perusahaan akan dapat mengklik tombol Simpan.

Selanjutnya, sistem akan menyarankan UPP yang terdekat bagi perusahaan untuk mengambil user name dan password, dengan langkah sebagai berikut:

1. Perusahaan bisa kembali login akun SIINas di siinas.kemenperin.go.id.

2. Klik e-Service

3. Pilih Izin Operasional dan Mobilitas

4. Pilih Laporan Mingguan

5. Unggah dokumen Laporan IOMKI dengan format PDF

6. Klik Kirim

7. Setelahnya bisa mengisi form yang ditampilkan dilayar dan klik Simpan

https://money.kompas.com/read/2021/07/06/133109726/perusahaan-industri-wajib-laporkan-operasional-selama-ppkm-darurat-ini-caranya

Terkini Lainnya

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke