Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap melalui instruksi tersebut, suplai oksigen untuk fasilitas kesehatan (faskes) dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.
"Kami harapkan perusahaan industri dan kawasan industri juga dapat berperan dalam membantu penanganan Covid-19 terutama dalam upaya pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker dan alat kesehatan lainnya," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Dia mengakui dengan kondisi saat ini kontrak dengan buyers tidak bisa terlaksana karena kondisi darurat. Oleh sebab itu dia meminta kerjasama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen karena proses produksinya akan terganggu.
"Kami mohon kerja sama dan pengertian dari para industri pengguna oksigen yang pasti akan terganggu proses produksinya, karena dialihkan untuk kebutuhan medis. Ini hanya karena keadaan darurat, ini semua untuk NKRI yang kita cintai," ungkap Menperin Agus.
Sebelumnya Menperin Agus mengatakan, stok pasokan oksigen untuk kebutuhan medis selama pandemi Covid-19 aman. Walaupun diakui dia, kebutuhan oksigen untuk kebutuhan medis dalam menangani pasien Covid-19 naik tajam.
Agus juga mengatakan, produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan medis terutama untuk menangani pasien Covid-19.
Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Namun saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.
Walau demikian, rasio tersebut juga akan ditingkatkan seiring meningkatknya kebutuhan akan oksigen medis.
https://money.kompas.com/read/2021/07/06/163222426/menperin-keluarkan-instruksi-untuk-jamin-stok-oksigen-dalam-negeri