Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Masa PPKM Darurat, Menaker Imbau Pengusaha Hindari PHK

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk dapat menghindari PHK terhadap pekerja di tengah pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021,

Ia juga meminta semua semua pihak, terutama pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha patuh pada aturan PPKM darurat untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida dalam siaran pers, Rabu (7/7/2021).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang berisi instruksi kepada para Gubernur agar mengimbau pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.

Ida juga meminta kepada pengusaha dan pekerja hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.

Ia mendorong adanya dialog bipartit di perusahaan, dan dialog di tingkat tripartit dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja," jelas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/07/07/183638026/di-masa-ppkm-darurat-menaker-imbau-pengusaha-hindari-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke