Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Transaksi COD, Masih Relevankah di Masa Perdagangan Digital?

PROSES pembayaran sebuah transaksi perdagangan di seluruh dunia telah mengalami perkembangan yang cukup panjang.

Dimulai dengan proses pembayaran dengan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan hingga pada akhirnya terjadi kesulitan untuk mendapatkan nilai yang setara pada pada proses barter. Pada akhirnya disepakati sebuah proses transaksi perdagangan akan menggunakan sebuah alat ukar yang saat ini dikenal dengan uang.

Uang sebagai alat tukar transaksi perdagangan terbagi atas 2(dua) kategori, yaitu uang tunai dan non-tunai.

Saat ini dalam perkembangan menuju era digital pengunaan uang non tunai dalam proses transaksi perdagangan sudah menjadi prioritas dalam perkembangan transaksi perdagangan online (e-commerce) yang saat ini juga dalam proses peningkatan yang progresif di antaranya dengan bermunculan situs pasar daring yang lebih dikenal dengan marketplace.

Dalam perkembangannya marketplace memberikan kemudahan proses transaksi pembelian barang hingga proses pembayaran menggunakan tunai atau non-tunai kepada konsumen sebelum barang pesanan dikirimkan.

Apa itu COD?

Proses pembayaran tunai pada e-commerce dikenal dengan COD (cash on delivery/ pembayaran di tempat).

Proses COD di Indonesia pertama kali muncul pada tahun 1996, muncul Dyviacom Intrabumi atau D-Net yang dianggap sebagai perintis e-commerce di indonesia.

Kehadiran media transaksi ini tentu saja menjadi kabar yang baik tidak hanya pemilik bisnis melainkan konsumen. Dengan menggunakan internet, proses transaksi akan jauh lebih mudah.

Karena keterbatasan, pada mulanya, penggunaan internet hanya sebatas menampilkan produk. Untuk transaksi pembayaran, tetap saja antara penjual dan konsumen harus bertemu. Istilah tersebut kemudian hari dinamakan cash on delivery (COD).

Proses transaksi COD antara penjual dan pembeli pada awalnya muncul karena reputasi transaksi online yang belum begitu dipercaya dan masih maraknya penipuan sehingga sistem ini dianggap dapat meminimalkan resiko kerugian pembeli.

Dan awalnya, metode ini lebih memungkinkan jika dilakukan ketika penjual dan pembeli berada di suatu daerah atau kota yang sama atau tidak terlalu jauh untuk dijangkau karena nantinya penjual dan pembeli tersebut akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.

Dengan memilih menggunakan transaksi COD, maka secara otomatis pembeli akan bisa mengecek secara langsung produk yang dipesannya tersebut.

Hal ini akan menghindarkan konsumen dari adanya tindak penipuan atau produk yang tidak sesuai dengan apa yang dipesan oleh konsumen. Namun di saat itu, menggunakan transaksi COD juga memiliki jangkauan wilayah yang lebih terbatas. Selain itu jenis barang yang bisa menggunakan COD pun juga terbatas.

Transaksi COD memiliki kelebihan maupun kekurangan berikut ini.

1. Kelebihan COD:

  • Meyakinkan pembeli untuk mengenali bahwa sang penjual adalah asli dan bukan penipu
  • Mempermudah jika tidak punya rekening bank bagi pembeli
  • Memastikan barang sesuai bagi pembeli seperti iklannya.

2. Kekurangan COD:

  • Kerugian ongkir retur jika pembeli berubah pikiran tidak membayar setelah barang datang.
  • Penjual beresiko terancam tindak kriminalitas oleh penjahat yang menyamar jadi pembeli dan mengajak bertemu di tempat sepi
  • Barang penjual berisiko rusak dalam perjalanan
  • Penjual resiko ditipu pembeli.

Selanjutnya perkembangan e-commerce pada tahun 2010 mulai meningkat pesat dari pembelanjaan melalui website official hingga marketplace e-commerce yang dapat dijangkau melalui website maupun apps pada ponsel. Proses transaksi pembayaran pun konsumen dapat memilih dengan pembayaran non-tunai maupun tunai (COD).

Ketentuan COD pada marketplace

Marketplace sebagai bentuk pasar global yang menjangkau dan melayani tanpa terbatas waktu dan tempat tetap memberikan layanan pembayaran secara tunai (COD).

Proses pembayaran COD pada marketplace bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi ternama dan terpercaya dalam memberikan layanan pembayaran COD.

Setiap konsumen yang memilih untuk melakukan pembayaran COD pada marketplace, akan mendapatkan layanan dan perlindungan yang sama dengan konsumen melakukan pembayaran non-tunai.

Tentunya terdapat aturan kesepakatan yang tertulis dalam ketentuan transaksi dengan pembayaran COD pada marketplace.

Aturan utama pada pembayaran COD adalah konsumen yang menerima paket pengiriman, wajib untuk menyelesaikan pembayaran seluruh biaya transaksi kepada kurir pengiriman sebelum membuka paket.

Jika isi paket yang dikirmkan oleh penjual tidak sesuai atau rusak, maka konsumen dapat melakukan klaim kepada penjual melalui mediasi pihak marketplace.

Aturan ini berlaku sama dengan konsumen yang melakukan proses pembayaran non-tunai dalam transaksi di marketplace.

COD dan dampak bagi konsumen

Sangat disayangkan bahwa perkembangan pesat e-commerce di indonesia belum berjalan selaras dengan edukasi terhadap sebagian besar masyarakat di Indonesia yang masih baru menikmati kemudahan berbelanja melalui e-commerce.

Khususnya mayoritas pada kalangan menengah bawah yang masih awam terhadap bentuk pembelanjaan via online dan pembayaran non tunai.

Dampak dari minimnya edukasi terhadap e-commerce terhadap masyarakat menengah ke bawah berujung pada kasus perselisihan antara kurir pengiriman paket e-commerce kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran COD.

Pada bulan Mei 2021 terjadi beberapa kasus perselisihan seputar transaksi e-commerce dengan pembayaran COD yang mencuat ke media massa dan media sosial di Indonesia.

Di antaranya viral kasus seorang wanita tua beserta anak gadisnya memaki dengan kata-kata kasar kepada kurir pengiriman e-commerce, karena isi pesanan tidak sesuai harapan.

Kasus lain yang lebih rumit lagi ketika konsumen yang telah melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran COD mengancam dengan pedang samurai kepada kurir pengiriman e-commerce.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Tangerang dan Cianjur yang pada akhirnya mereka semua harus berurusan dengan pihak berwajib.

Tentunya yang menjadi pertanyaan adalah mengapa saat ini proses transaksi e-commerce dengan pembayaran COD justru mengalami menuai berita negatif di masyarakat dan juga menjadi ancaman baru atas kerja keras para kurir pengiriman e-commerce?

Faktor yang mendasar dalam kasus-kasus terkait transaksi e-commerce dengan pembayaran COD, yaitu minimnya edukasi secara mendalam mengenai proses transaksi e-commerce kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Perlunya edukasi secara mendalam kepada calon konsumen disebabkan oleh beberapa fakta yang ada di masyarakat saat ini, yaitu:

  1. Rendahnya pemahaman dan keinginan untuk membaca ketentuan tertulis dari masyarakatk khusus kalangan menengah ke bawah dalam melakukan transaksi e-commerce.
  2. Masyarakat kalangan menengah ke bawah lebih menyukai bentuk pembayaran tunai dibandingkan dengan pembayaran non tunai.
  3. Persepsi keberadaan proses transaksi COD saat masih dianggap sama dengan proses COD pada masa lalu, yaitu pembeli dapat memeriksa kualitas dan kebenaran produk yang dipesan tanpa harus membayar terlebih dahulu kepada penjual/kurir penjual.
  4. Sebagian besar masyarakat menengah ke bawah tidak mengedepankan budaya "antre dan sabar" sesuai prosedur dalam menghadapi berbagai hal, termasuk proses komplain terhadap pembelian barang.
  5. Kurir pengiriman e-commerce dianggap menjadi satu kesatuan dari para penjual online yang ada pada marketplace, oleh para konsumen kalangan menengah ke bawah. Sehingga, ketidaksesuaian produk yang dikirimkan dapat di komplain langsung melalui kurir.
  6. Dampak pesan iklan TV e-commerce pada beberapa marketplace yang mengklaim transaksi e-commerce dengan pembayaran COD adalah sebuah solusi mudah dan juga menjadi gaya hidup masa kini.

Relevankah transaksi COD di masa mendatang?

Munculnya berbagai permasalahan negatif dari metode pembayaran COD dalam transaksi e-commerce saat ini yang semakin kompleks semakin mendorong kepada sebuah pertanyaan.

Apakah transaksi COD masih relevan di masa mendatang, dengan semakin kompleksnya permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat?

Kesimpulan yang perlu disikapi dalam permasalahan transaksi COD yang terjadi belakangan ini di masyarakat kalangan menengah bawah adalah:

  1. Keputusan untuk mempertahankan atau menghentikan metode transaksi pembayaran COD pada e-commerce marketplace merupakan sebuah kasus yang wajib dikaji lebih lanjut oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  2. Marketplace bersama stakeholder perlu untuk lebih giat dan konsisten menyampaikan edukasi seputar proses perdagangan online (e-commerce), termasuk metode transaksi pembayaran COD kepada seluruh lapisan masyarakat.
  3. Saran untuk perusahaan ekspedisi agar lebih meningkatkan aturan proses kerja yang melindungi keselamatan para staff kurirnya dalam bertugas mengirim paket pesanan konsumen.
  4. Semoga di masa selanjutnnya proses berbagai permasalahan dalam transaksi e-commerce marketplace akan jauh lebiih baik dan memberikan manfaat positif bagi semua pihak.

Edy Chandra, SSn, MIKom
Ketua Program Studi Desain Komunikasi Visual, Fakultas Seni Rupa dan Desain, Universitas Tarumanagara

https://money.kompas.com/read/2021/07/08/074000426/transaksi-cod-masih-relevankah-di-masa-perdagangan-digital-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke