Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korporasi Didorong untuk Ikut Jalankan Program Perhutanan Sosial

Kepala Biro Humas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugrah mengatakan hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektar kawasan untuk dikelola dan dimanfaatkan masyarakat, melalui pendekatan Hutan Rakyat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan jasa lingkungan serta Hutan Adat.

"Pemerintah membuka akses kepada masyarakat melalui KTH untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan, jadi bukan untuk dimiliki," kata Nunu Anugrah dalam penjelasannya, Kamis (8/7/2021).

Nunu menuturkan, pemerintah mengharapkan keterlibatan dunia usaha agar program Perhutanan Sosial bisa diimplementasikan secara maksimal.

Dalam pemanfaatan kawasan tersebut, pemerintah bisa melakukan penunjukan kepada kelompok tertentu sebagai KTH.

Di sisi lain, pemerintah mempersilakan pelaku usaha untuk bersinergi dengan KTH untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan bagi KTH yang mengelola.

Namun mekanisme penunjukan tersebut tidak berlaku untuk Hutan Adat. Khusus Hutan Adat, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adat. Salah satunya memenuhi syarat historis dari kawasan tersebut.

Lainnya, masyarakat bisa mengklaim sebagai pemilik Hutan Adat jika telah memenuhi berbagai prosedur yang ada.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan Perhutanan Sosial.

Program ini, ditandai dengan suatu program utuh, tidak sebatas pemberdayaan masyarakat sebagai pekerja, tapi masyarakat dalam kapasitas pelaku usaha.

Dengan demikian, akan terbangun suatu interaksi ekonomi dan sentra ekonomi domestik yang kuat dan tangguh, berbasiskan potensi lokal.

https://money.kompas.com/read/2021/07/08/100330426/korporasi-didorong-untuk-ikut-jalankan-program-perhutanan-sosial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke