Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PP Holding Ultra Mikro Terbit, Ini Kata PNM dan Pegadaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjadi payung hukum Pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) atas tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan, pihaknya menyambut baik penerbitan aturan ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.

"Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan. Peran Pegadaian akan tetap dipertahankan dan saling menguatkan" ujar Kuswiyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Kuswiyoto menambahkan, holding ultra mikro ini kedepan akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro maupun entitas BUMN secara khusus.

Selain itu, langkah strategis ini juga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi kedepan.

"Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian. Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi. Sehingga dengan integrasi, transaksi dapat lebih cepat, mudah, hemat dan akurat," tambah Kuswiyoto.

Dikesempatan terpisah, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengatakan, perseroannya menyambut positif terbitnya PP tersebut. Sebab akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).

Dengan pembentukan Holding UMi, PNM akan lebih efektif dan lebih efisien dalam mengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis.

"Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar," kata Arief.

Selain itu, lanjut Arief, dengan adanya holding ultra mikro juga akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif. Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang. Pada saat ini, Arief menjamin bahwa target PNM berjalan seperti biasa dan sedikit demi sedikit akan dinaikan secara target dan pengembangan ke depan.

“Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran.” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/08/164000826/pp-holding-ultra-mikro-terbit-ini-kata-pnm-dan-pegadaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke