Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Sektor Ini Dapat Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, tiga di antara lima insentif pajak tersebut tidak diberikan untuk seluruh sektor.

Hanya sektor yang belum pulih saja yang akan diberikan insentif kembali. Tiga insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN.

"Apa kriterianya? Ini adalah sektor yang terdampak sangat dalam oleh pandemi pada 2020 sampai sampai sekarang," kata Febrio dalam taklimat media secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Febrio menuturkan, insentif hanya diberikan kepada sektor yang pemulihannya memiliki dampak besar kepada masyarakat.

Sektor-sektor tersebut pun masuk dalam kategori slow starter. Dengan kata lain, sektor usaha membutuhkan waktu pemulihan yang cukup lama dan sangat bergantung pada pemulihan mobilitas masyarakat.

Febrio lantas menyebutkan beberapa sektor yang bakal diberikan perpanjangan insentif, yakni jasa pendidikan, jasa kesehatan, sektor angkutan darat, air, dan udara, penyediaan akomodasi, serta sektor konstruksi.

"Sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat besar," tutur dia.

Sedangkan dua insentif pajak lainnya, yaitu PPh pasal 21 DTP dan PPh UMKM DTP akan diberikan kepada semua sektor hingga akhir tahun 2021.

"PPh pasal 21 DPT untuk semua sektor pada karyawan, dan PPh UMKM DTP juga semua sektor. Dua (insentif) ini untuk semua sektor," pungkas Febrio.


Adapun insentif PPh pasal 21 untuk karyawan hanya berlaku karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, mendapatkan penghasilan tambahan.

Sementara insentif PPh UMKM DTP membuat UMKM mendapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.

https://money.kompas.com/read/2021/07/09/190400126/5-sektor-ini-dapat-perpanjangan-insentif-pajak-hingga-akhir-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke