Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan hingga pekerja melakukan beberapa hal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama, perusahaan diminta mengizinkan pekerja agar dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Utamanya, pekerja dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, dan menyusui.

"Menurut saya, pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan kepala dinas (kadis) ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Kedua, Menaker meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan tes Covid-19 secara berkala bagi para pekerjanya dengan metode sampling.

Adapun tes tersebut, kata Ida, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mencontohkan, apabila positive rate atau rasio positif Covid-19 mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan.

Sementara itu, apabila positive rate di atas 5 persen, pihak perusahaan harus melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes).

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

Ketiga, Ida meminta para pekerja pengguna fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking. Hal ini guna memproteksi dari varian baru Covid-19 seperti Delta.

Tak hanya perusahaan dan pekerja, Ida turut meminta para pengusaha untuk segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya.

Salah satu caranya dengan mengonsultasikan kepada dinas perindustrian atau satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat. Dengan begitu, kategori bisnis, baik esensial, nonesensial, maupun kritikal, yang digeluti pengusaha bisa dipastikan.

"Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelas Ida.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong seluruh masyarakat agar patuh dalam melaksanakan prokes.

Utamanya, imbuh dia, kepada masyarakat yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan posko di daerah agar berjalan baik dan terkendali.

Raditya mengaku, hingga saat ini, pihaknya melihat sebagian besar institusi masih kurang dalam menaati prokes, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan pelaksanaan work from office (WFO), serta WFH.

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes," ujar Raditya.

Dukungan dari pihak terkait

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

”Bagi saya, fokus dalam penanganan kesehatan sangatlah penting. Oleh karenanya, kami sangat percaya bahwa untuk memulihkan ekonomi harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kendati demikian, Arsjad meminta pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan.

Menurutnya, lambatnya roda perekonomian masih lebih baik daripada tidak berjalan sama sekali.

"Selain mempertahankan izin operasional, industri padat karya harus tetap menerapkan prokes secara ketat," imbuh Arsjad.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Apindo Harijanto pun sepakat dengan Arsjad. Ia juga menginginkan pemerintah mempertahankan industri padat karya.

Harijanto menjelaskan, terdapat dua alasan kenapa izin sektor padat karya harus dipertahankan.

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan apabila terjadi pengurangan pada 50 staf produksi atau pabrik. Hal ini termasuk pengurangan 10 persen untuk staff office atau pelayanan administrasi perkantoran sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Harijanto menambahkan, hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha di lapangan akibat munculnya salah tafsir atas instruksi Mendagri bahwa 50 persen yang dimaksud adalah pengurangan produksi bukan staf produksi.

"Kalau produksinya yang berkurang 50 persen, perusahaan tidak dapat berjalan sama sekali. Semua pabrik bisa gulung tikar karena industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, berproses seperti ban berjalan," katanya.

Menurut Harijanto, pengurangan produksi sampai 50 persen adalah suatu hal mustahil. Bahkan, hal ini pun sudah diketahui oleh pemerintah.

Kedua, ia mengatakan, para industri ekspor padat karya harus segera membuat komitmen delivery atau pengiriman kepada pihak pembeli di luar negeri. Khususnya, pembeli dengan keadaan negaranya sudah normal, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa.

“Sebab, ekspor padat karya masih diberikan izin sejak awal. Jadi, pengiriman produksi harus tetap berjalan," ucap Harijanto.

https://money.kompas.com/read/2021/07/10/093600026/menaker-ida-minta-perusahaan-hingga-pekerja-lakukan-ini-selama-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke