Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, kehadiran fintech lending atau Pinjol memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan.

Kemudahan yang ditawarkan Pinjol terutama menyasar bagi masyarakat yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.

“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara daring, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” sambung Riswinandi.

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Ini berbeda dengan Pinjol ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video.

Akses data yang didapatkan Pinjol ilegal tersebut pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.

Terkait hal ini, OJK sudah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni dengan memperbarui daftar fintech lending legal.

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam mengawasi Pinjol ilegal. Sejauh ini, OJK bersama dengan 12 K/L membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 Pinjol ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan moratorium pendaftaran fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Lebih lanjut, OJK juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovatian Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

Selanjutnya, OJK juga mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk peningkatan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.

Ke depan, OJK juga melakukan pembaruan regulasi fintech lending. OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Terakhir, OJK rutin melakukan kegiatan edukasi dan literasi. Untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjaman online ilegal, OJK melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi di masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2021/07/10/154415026/ojk-awas-terjebak-pinjol-ilegal-bikin-rugi-diri-sendiri

Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke