Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Lengkap Formasi CPNS BPK 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kesempatan bekerja di lembaga auditor negara ini terbuka bagi putra/putri terbaik bangsa Indonesia lulusan D-III hingga S1.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Saat proses pendaftaran CPNS BPK 2021 di laman SSCASN, pelamar akan diminta memilih unit kerja penempatan yang meliputi Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

Berikut rincian formasi CPNS BPK 2021:

  • Pemeriksa Ahli Pertama

Jumlah kebutuhan: 1.257 formasi
Kualifikasi pendidikan: Mulai dari lulusan S1 Akuntansi/Ilmu Hukum/Ilmu ekonomi Studi Pembangunan/Ilmu Komunikasi/Ilmu Manajemen/Sastra Arab/Sastra Inggris/Sastra Jerman/Sastra Perancis/Sastra Spanyol/Sistem Informatika/Teknik Informatika/Teknik Lingkungan/Teknik Sipil/Statiska

  • Pranata Komputer Pertama

Jumlah Kebutuhan: 35 formasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika/Sistem Komputer/Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Informasi

  • Pengolah Data Informasi dan Hukum

Jumlah kebutuhan: 28 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen.

Penempatan CPNS BPK 2021

1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu:

  1. Regional Sumatera;
  2. Regional Jawa;
  3. Regional Kalimantan;
  4. Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional
sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua,
Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan
administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas
regional (nasional).

3. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak
diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar
wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang
akan dituangkan dalam surat pernyataan

4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah
tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi
dengan mengacu pada poin 2.

https://money.kompas.com/read/2021/07/10/210000526/rincian-lengkap-formasi-cpns-bpk-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke