Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Mendaftarkan Produk IKM ke E-Katalog LKPP

E-katalog sendiri merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, manfaat masuknya produk IKM ke e-katalog tak hanya mendapatkan pemasaran produk ke lingkup yang lebih luas, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dilirik oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah itu punya Rp 600 triliun yang pasti dibelanjakan sehingga di saat masyarakat daya belinya kurang saat ini, pasar dari belanja pemerintah diharap membantu. Untuk itu, penting bagi IKM rutin cek LKPP karena memiliki kesempatan untuk dilirik pemerintah," ujarnya saat FGD Peluang Pasar Dalam Negeri dan Ekspor Produk IKM secara virtual, Senin (12/7/2021).

Cara mendaftar

Pelaku IKM yang ingin mendaftar di e-katalog bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Berikut langkahnya:

1. Pendaftaran pada SPSE

- Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id

- Mendaftarkan email

- Menerima email konfirmasi pendaftaran

- Melakukan konfirmasi email pendaftaran

- Mengisi form pendaftaran

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE

- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE

- Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi

- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP

2. Memenuhi kelengkapan kualifikasi pada SIKAP

Website Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) bertugas mengelola data kualifikasi pelaku usaha  dan riwayat kinerja penyedia barang atau jasa

3. Pendaftaran jenis produk Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login melalui e-katalog.lkpp.go.id)

4. Proses verifikasi Setelah verifikasi dan proses administrasi selesai, dilanjut verifikasi harga dengan mengisi form pernyataan harga, penetapan verifikasi dan perikatan dan penayangan

5. E-Purchasing Pelaku usaha IKM telah ditetapkan sebagai penyedia barang atau jasa dalam e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/12/160425626/begini-cara-mendaftarkan-produk-ikm-ke-e-katalog-lkpp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke