Lantas, bagaimana nasib masyarakat yang sudah mendaftar untuk melakukan vaksinasi mandiri?
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan akan memberikan informasi terbaru terkait jadwal pelaksanaan vaksinasi berbayar kepada para peserta yang telah mendaftar.
“Kita akan informasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya,” katanya kepada Kompas.com, Senin.
Namun demikian, Ganti belum bisa memastikan kapan vaksinasi individu bakal dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi individu yang semula direncanakan mulai hari ini batal dilaksanakan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” kata Ganti.
Keputusan tersebut diambil perseroan melihat tingginya respon dari berbagai pihak terkait pelaksanaan vaksinasi individu.
“Serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta,” tuturnya.
“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia,” tambahnya.
Sebaga informasi, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengklaim, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu dari Kimia Farma dilakukan untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Manajemen Kimia Farma menyatakan, penyediaan layanan vaksin berbayar di sejumlah kliniknya tidak untuk mengejar keuntungan alias tujuan komersial.
Layanan penyuntikan vaksin yang menyasar individu itu semata dilakukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional dari pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Agus Chandra, mengatakan harga vaksin per dosis dalam program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Harga vaksin untuk VGR individu/perorangan sama dengan harga vaksin untuk VGR badan usaha/badan hukum, yaitu sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk tarif layanan penyuntikannya," ujar Agus.
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam regulasi tersebut, harga vaksin Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosisnya.
Sementara untuk penyuntikan vaksin dilakukan dua kali, sehingga membutuhkan dua dosis vaksin.
Penerima vaksin gotong royong juga harus membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per penyuntikan.
https://money.kompas.com/read/2021/07/12/173154026/vaksinasi-berbayar-ditunda-bagaimana-nasib-yang-sudah-daftar