Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib STRP Berlaku Hari Ini, Sebagian Penumpang KRL Masih Gunakan Surat Keterangan Perusahaan

Tercatat sebagian besar penumpang masih menggunakan surat izin dari perusahaan yang mencantumkan, pekerja tersebut berasal dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktifitas.

“Kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 Stasiun lainnya di Jabodetabek pagi tadi,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti melalui siaran pers, Senin (12/7/2021).

Adapun 6 stasiun tempat pengecekan meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.

Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.

“Pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar. Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas, " jelas Polana.

Selain itu, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KA yg melayani KRL. Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai.

Menyusul satu pekan pemberlakuan PPKM Darurat jumlah penumpang bus AKAP pada 4 (empat) terminal bus Tipe A dibawah pengelolaan BPTJ juga tercatat terus mengalami penurunan.

Penurunan penumpang di 4 terminal tersebut masing masing yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan adalah apabila dibandingkan dengan penumpang rata rata Juni 2021.

“Penurunan penumpang bus AKAP paling signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad. Dari sebelumnya melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari turun menjadi 165 penumpang per hari atau turun sekitar 67 persen,” ujar Polana.

Penurunan jumlah penumpang menurut Polana juga terjadi di Terminal Jatijajar, dari sebelumnya melayani rata-rata 513 penumpang per hari menjadi 237 penumpang per hari atau turun sekitar 53,8 persen.

Sementara untuk bus AKDP turun sekitar 41,66 persen dari sebelumnya rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari.

Penurunan penumpang juga tercatat di Terminal Pondok Cabe dan Terminal Baranangsiang. Untuk Terminal Pondok Cabe, rata-rata harian penumpang yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 58,97 persen.

Pada Juni 2021 tercatat sebanyak 39 penumpang per hari, selama PPKM Darurat hanya melayani 16 penumpang per harinya.

Sementara Terminal Baranangsiang penurunan jumlah penumpang AKAP yang berangkat dari terminal ini turun sekitar 28,72 persen dan untuk AKDP turun sekitar 24,84 persen. Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini menjadi 248 penumpang per hari.

“Ini merupakan respon dari kondisi darurat Covid-19 di Indonesia yang angkanya terus bertambah. Tentunya kita berharap dengan semakin menurunnya pergerakan masyarakat maka akan berdampak pada turunnya angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia,” kata Polana.

Sebagai informasi, mulai tanggal 5 Juli 2021 seluruh pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A di bawah pengelolaan BPTJ wajib melampirkan syarat perjalanan berupa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR minimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/12/190943826/wajib-strp-berlaku-hari-ini-sebagian-penumpang-krl-masih-gunakan-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke