Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan perbedaan aturan mengenai benih lobster mulai dari era kepemimpinan Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, dan kepemimpinan Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengakui aturan benih lobster berbeda-beda, bahkan mengalami tiga kali perubahan.

"Dari zaman bu Susi, lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali baik untuk budidaya ataupun penelitian, riset dan sebagainya, semua dilarang," ujar Zaini dalam acara sosialisasi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Ketika Edy Prabowo menjabat sebagai Menteri KP, lanjut Zaini, aturan tersebut diganti dengan adanya Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor.

Saat Wahyu Trenggono menggantikan Edy lantaran tersandung korupsi, peraturan tersebut diubah dengan menghadirkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang kembali melarang benih lobster untuk diekspor

Zaini mengakui ada perubahan yang signifikan yang terjadi pada saat itu.

"Kalau di Permen 17 benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya saja sementara untuk ekspor tetap dilarang, ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17," ucap Zaini.

Zaini menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan juga bahwa alat perangkap yang bisa digunakan adalah harus bersifat pasif, yang artinya tidak boleh menggunakan alat perangkap aktif.

"Jadi alat perangkap yang bisa digunakan itu yah yang harus ramah lingkungan," ujar dia.

Sementara dari sisi siapa yang boleh menangkap adalah para nelayan kecil yang menggunakan kapal berukuran kecil juga.

Tak hanya itu, persyaratan lainnya adalah nelayan yang menangkap lobster harus terdaftar di dinas Perikanan dan Kelautan dan mempunyai izin.

"Harus punya izin, izin sekarang juga sudah simpel tidak perlu berbagai macam persyaratan, cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian harus setuju untuk menggunakan peralatan yang sudah ditetapkan," jelas Zaini.

https://money.kompas.com/read/2021/07/13/131619826/ini-perbedaan-aturan-benih-lobster-era-susi-pudjiastuti-hingga-wahyu-trenggono

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke