Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkes Minta Produsen Turunkan Harga Obat Terapi Covid-19

"Saya sudah bicara dengan produsen-produsen obat (dalam negeri) satu per satu. Saya minta tolong ke mereka (turunkan harga obat terapi Covid-19), 'tolong bantu, sekarang semua orang membantu dan sekarang saya minta juga tolong bantu'," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).

Budi mengatakan, dalam pertemuannya dengan para produsen obat, ia memastikan bahwa pemerintah tidak membuat mereka merugi. Hanya saja diakuinya keuntungan yang didapat para produsen obat tersebut berkurang karena menurunkan harga jual obat.

Penurunan harga dari tingkat produsen itu diharapkan bisa membantu masyarakat yang membutuhkan obat untuk tidak begitu terbebani dengan harga yang mahal.

"Kita pasti tidak akan membuat teman-teman (produsen obat) rugi, ya betul kita akan mengurangi untungnya teman-teman cukup banyak, tapi tolong bantu, sehingga rakyat bisa mendapatkan akses obat dengan harga yang wajar," ujar dia.

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat kebutuhan akan obat-obatan dan multivitamin menjadi tinggi. Kondisi ini membuat sejumlah obat menjadi langka dan harganya melambung di pasaran.

Pemerintah pun menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pada 11 obat terkait Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai upaya mengatasi tingginya harga.

Budi mengatakan, saat ini beberapa obat terkait Covid-19 memang sudah mampu di produksi di dalam negeri seperti azythromycin, multivitamin, ivermectin, oseltamivi, dan favipiravir. Ia bilang, telah mendorong komitmen industri dalam negeri dalam pemenuhan suplai obat Covid-19 sehingga dipastikan pasokannya aman.


Hanya saja yang bermasalah adalah dari sisi distribusi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya mendorong distribusi obat merata antar daerah untuk mencegah kekosongan obat sporadis.

Hal itu dilakukan pemerintah dengan membuat sistem yang transparan untuk mengetahui ketersediaan obat-obatan di apotek. Dalam hal ini adalah apotek Kimia Farma melalui website farmaplus.kemkes.go.id.

Dengan begitu, masyarakat dinilai bisa mengecek pasokan obat secara online sebelum ke lokasi. Nantinya, pembelian akan dibatasi jumlahnya dan sesuai dengan resep dokter.

"Ini semua apotek Kimi Farma akan sediakan semua jenis obatnya, kita hanya akan bilang ada tanpa cantumkan harga agar tidak dimanfaatkan oknum untuk menumpuk obat. Nanti belinya pun dibatasi sesuai dengan resep dokter dna tidak bisa banyak-banyak," jelasnya.

"Ini akan kami minta agar semua farmasi-farmasi besar juga melakukan yang sama, sehingga orang bisa secara online lihat total obat yang ada berapa dan adanya di apotik mana," pungkas Budi.

Sebagai informasi 11 obat terkait Covid-19 yang telah ditetapkan HET-nya yakni:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

https://money.kompas.com/read/2021/07/13/191505626/menkes-minta-produsen-turunkan-harga-obat-terapi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke