Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perancis Denda Google Rp 8,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Dilansir dari CNN, Rabu (14/7/2021), denda tersebut diberikan karena Google dinilai telah gagal mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal terkait hak cipta di platform mesin pencarian itu.

Selain denda, Perancis memberikan waktu dua bulan kepada Google untuk membayarkan hak penerbit agar tidak menghadapi hukuman yang lebih berat.

Apabila raksasa mesin pencari itu tidak menawarkan pembayaran kepada penerbit dalam kurun waktu dua bulan, perusahaan itu akan menerima denda tambahan sebesar 1,1 juta dollar AS atau setara Rp 15,9 miliar per hari.

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Namun dalam hal ini, tidak demikian," kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menilai Google telah gagal memenuhi permintaan pemerintah dengan tidak tercapainya negosiasi yang baik dengan pihak media lokal.

Merespons hal tersebut, manajemen Google melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat kecewa terhadap keputusan itu.

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlansung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami," ujar juru bicara Google.

Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG), yang dinilai telah mewakili media berita Perancis.

Selain itu, Google juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Namun demikian, Uni Eropa telah merombak Undang-Undang Hak Cipta pada 2019, yang membuat platform seperti Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan platfom mesin pencarian itu untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkannya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/062515526/perancis-denda-google-rp-87-triliun-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke