Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sah, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen hingga Ventilator

Adapun pembebasan pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/PMK.04/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Aturan menyebutkan, pembebasan pajak ini diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan," sebut salinan aturan tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Barang-barang yang mendapat pembebasan pajak tercantum dalam lampiran aturan. Ada 5 jenis barang yang meliputi test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat-obatan, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Obat-obatan yang masuk dalam pembebasan, antara lain Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, obat mengandung Regdanvimab, insulin, Lopinavir, Ritonavir, Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, dan lain-lain. Masker respirator N95 juga masuk dalam barang yang dibebaskan.

Sementara kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, meliputi oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, isotank, termometer, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, swab, thermal imaging/scanning equipment, in vitro diagnostic equipment termasuk alat PCR test.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 Juli 2021)," sebut beleid.

https://money.kompas.com/read/2021/07/14/111546326/sah-sri-mulyani-bebaskan-pajak-impor-oksigen-hingga-ventilator

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke