Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Maraknya Penipuan Berkedok Investasi Fintech, Aftech Ingatkan Jaga Kerahasiaan Data Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban.

Namun, hal serupa tetap saja terus terjadi.

Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.

"Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun. Tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi," ujar Pandu secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Pandu menambahkan, masyarakat dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017.

Ini membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip legal dan logis.

"Hanya memilih perusahaan dan produk yang telah terdaftar dan berizin dengan memeriksa di website resmi regulator," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Aftech juga menghadirkan situs CekFintech.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.

Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

"Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, legal dan logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," kata Tirta.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta.

Ia mengatakan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran.

BI mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan atau informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi," ucap dia.

Selain itu, Kementeria Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online.

"Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial. Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain.

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/15/175222126/maraknya-penipuan-berkedok-investasi-fintech-aftech-ingatkan-jaga-kerahasiaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke