Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat Platform Sisnaker, Kemenaker Minta Perusahaan Lapor WLKP Secara Online

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasifkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online.

Hal tersebut dilakukan lantaran jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui platform Sisnaker milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum sesuai harapan.

Padahal, kata Haiyani, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan.

“Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk,” tegasnya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Haiyani menjelaskan, sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Dengan demikian, jika melakukan WLKP secara teratur, perusahaan dapat memastikan apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai.

“Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK),” papar Haiyani.

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10 Ayat 1 telah disebutkan bahwa perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

“Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan,” tutur Dirjen Binwasnaker dan K3 itu.

Adapun bagi perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menyerahkan dokumen WLK. Dokumen ini harus didapatkan Kemenaker untuk dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA.

“Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA,” tegas Haiyani.

Sementara itu, untuk menambah jumlah perusahaan yang tertib melakukan WLKP secara online, Kemenaker melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Binwasnaker dan K3 akan menyebarkan informasi melalui video digital dan advertorial.

Video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di sejumlah media online yang dipilih Kemenaker, serta di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Selain itu, video himbauan WLKP online yang akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik Videotron yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Sedangkan video tutorial WLKP online akan disunting ke dalam aplikasi sistem ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP online ke dalam sistem,” ujar Haiyani.

https://money.kompas.com/read/2021/07/16/150405726/lewat-platform-sisnaker-kemenaker-minta-perusahaan-lapor-wlkp-secara-online

Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke