Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Bakal Dapat Subsidi Gaji Lagi? Ini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini. Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.

Sebelumnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pencairan BSU bakal hadir lagi.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menambah beragam program bansos, seperti pemberian beras Bulog 10 kg untuk peserta Kartu Sembako dan penerima BST Rp 300.000 per bulan, hingga perpanjangan diskon listrik dan subsidi kuota internet hingga akhir tahun 2021.

Program Kartu Prakerja pun menjadi salah satu yang dipertimbangkan. Pemerintah memberi tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja sehingga alokasi anggaran untuk program menjadi Rp 30 triliun.

Dengan tambahan anggaran, akan ada 2,8 juta peserta baru yang dimungkinkan masuk menjadi peserta Kartu Prakerja. Program ini rencananya bakal disinergikan dengan bantuan subsidi upah.

"Total anggaran Rp 30 triliun untuk 8,4 juta peserta. Akan disinergikan dengan rencana bantuan upah," sebut paparan.

Sebagai informasi, program BSU sempat disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2020. Dengan program ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/19/102646926/karyawan-bakal-dapat-subsidi-gaji-lagi-ini-kata-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke