Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal yang Perlu Diketahui soal PPPK, Masa Kerja Bisa Diperpanjang hingga Tak Ada Percobaan

Tim panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya. Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Senin (19/7/2021).

Meskipun begitu, sebelum mempertimbangkan memperpanjang masa kontrak kerja PPPK, lanjut dia, tentunya ada hal yang mesti diperhatikan oleh instansi yang mempekerjakan. Yaitu penilaian kinerja, kompetensi serta kualifikasi.

"Tetapi kita perlu mempertimbangkan juga beberapa faktor, seperti penilaian kinerjanya. Yang kedua, kesesuaian kompetisi dan kualifikasinya di kebutuhan jabatan selanjutnya," ujarnya.

Selain itu, ketika pelamar PPPK lolos seluruh seleksi hingga tahapan wawancara, maka dipastikan langsung bekerja. Beda halnya dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketika mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) harus melalui masa percobaan selama 1 tahun.

"Kalau masa percobaan itu enggak ada. Jadi, pelamar ditetapkan lulus seleksi PPPK, yang bersangkutan bisa langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja di instansi pemerintahannya. Kalau CPNS nih, kita mengenalnya masa probation 1 tahun, di PPPK enggak ada," jelas dia.

Tahun ini selain membuka rekrutmen bagi CPNS, secara bersamaan pemerintah juga membuka penerimaan PPPK melalui portal SSCASN.

Rekrutmen PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Non-Guru serta PPPK Guru.

Terdapat 570 instansi pemerintahan yang membuka rekrutmen tersebut, terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintahan kabupaten/kota.

https://money.kompas.com/read/2021/07/19/121100926/hal-yang-perlu-diketahui-soal-pppk-masa-kerja-bisa-diperpanjang-hingga-tak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke