Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Ketentuan terbaru ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perusahaan menerapkan persyaratan penerbangan mengacu pada kebijakan pemerintah seiring diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro di wilayah lainnya.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Persyaratan Umum

Pada ketentuan terbaru yang ditetapkan Lion Air Group, penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang usia di atas 18 tahun. Serta hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang ditetapkan pemerintah.

Penerbangan diperbolehkan untuk penumpang dengankeperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Sejumlah persyaratan dokumen pun perlu dimiliki, yakni surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, dan surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya dari kantor/pemerintah daerah setempat.

Selain itu, penumpang harus memiliki surat keterangan telah menerima vaksin. Bila penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat di vaksin.

Penumpang juga harus memperhatikan dan mengikuti aturan jika di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.

Tak hanya itu, para penumpang pun diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC). Khusus penerbangan dari Jakarta dan Bali, sebelum berangkat, penumpang diminta juga untuk mengunduh dan registrasi di aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing.

Syarat penerbangan dari/ke dan di wilayah Jawa-Bali

Pada ketentuan penerbangan domestik untuk rute dari pulau lain ke Jawa-Bali atau sebaliknya, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama.

Selain itu, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun persyaratan lainnya yaitu kartu vaksin, hasil negatif tes Covid-19, dan mengisi e-Hac yang berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan penerbangan antarwilayah di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan antarwilayah domestik lainnya

Lion Air Group juga menetapkan persyaratan perjalanan antarwilayah Indonesia lainnya, yang tak mencakup rute dari/ke wialayah Jawa-Bali.

Secara umum persyaratannya yakni menunjukan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Penumpang harus pula mengisi e-HAC, tetapi tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Namun khusus pada penerbangan di wilayah Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, Papua, dan Papua Barat, Lion Air Group akan mengikuti aturan pemerintah daerah setempat.

1. Sumatera Utara

Pada wilayah Sumatera Utara persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Kota Medan (KNO) dan Sibolga (FLZ).

2. Riau

Pada wilayah Riau persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Pekan Baru (PKU) dan Dumai (DUM).

3. Kepulauan Riau

Pada penerbangan di wilayah Kepulauan Riau persyaratan yang berlaku yaitu menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan di wilayah ini mencakup dari dan tujuan ke Bandara Batam (BTH), Tanjung Pinang (TNJ), Natuna (NTX), dan Letung Anambas (LMU).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah Kepulauan Riau, persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

4. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU).

5. Kalimantan Tengah

Pada penerbangan dari dan tujuan wilayah Kalimantan Tengah syarat yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS).

Secara khusus untuk penerbangan dari Bandara Pangkalan Bun dan Sampit, aturan berlaku tetap sama, hanya saja selain RT-PCR, penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

6. Kalimantan Selatan

Pada wilayah Kalimantan Selatan syarat yang berlaku adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan di wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan ke Bandara Banjarmasin (BDJ), Batulicin (BTW), Kotabaru (KBU).

7. Kalimantan Timur

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku untuk tujuan Bandara Balikpapan (BPN), yakni bagi penumpang dengan KTP non-Balikpapan diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara bagi penumpang tujuan Bandara Balikpapan (BPN) dengan KTP Balikpapan dapat menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Untuk penerbangan tujuan Bandara Balikpapan (BPN), penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Namun, tak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan bagi penumpang dengan penerbangan dari dan tujuan ke Bandara Berau (BEJ) syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada bandara ini, penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

8. Kalimantan Utara

Pada wilayah Kalimantan Timur khusus penerbangan ke Bandara Tarakan (TRK) persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

9. Sulawesi Utara

Pada wilayah Sulawesi Utara persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH).

10. Sulawesi Tengah

Pada wilayah Sulawesi Tengah persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang haruslah berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Aturan itu mencakup tujuan Bandara Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ).

Sementara untuk tujuan ke Bandara Luwuk (LUW) syarat yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu untuk tujuan Bandara Morowali (MOH) aturanyang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penerbangan ke Bandara Luwuk dan Morowali haruslah penumpang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

11. Sulawesi Selatan

Pada Kalimantan Timur persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Makassar (UPG), Selayar (KSR), Palopo-Bua (LLO), dan Toraja (TRT).

12. Sulawesi Tenggara

Pada wilayah Sulawesi Tenggara syarat penerbangannya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, namun tak perlu menunjukkan kartu vaksin. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Kendari (KDI), Kolaka (KXB), Bau-Bau (BUW), Wangi-Wangi (WNI), Raha (RAQ).

13. Gorontalo

Penerbangan ke Bandara Gorontalo (GTO) diatur persyaratan bahwa penumpang harus menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

14. NTB

Pada wilayah NTB syarat yang berlaku untuk penerbangan dari wilayah PPKM Darurat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun, untuk penerbangan dari wilayah di luar PPKM Darurat bisa dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Lombok Praya (LOP), Bima (BMU), dan Sumbawa (SWQ).

15. NTT

Pada wilayah NTT persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Kupang (KOE), Atambua (ABU), Ruteng (RTG), Maumere (MOF), Larantuka (LKA), Ende (ENE), Labuan Bajo (LBJ), Rote (RTI), Alor (ARD), Ngada (BJW), Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC), Waingapu (WGP), dan Lembata, Lewoleba (LWE).

Adapun untuk penerbangan antar bandara di wilayah NTT persyaratan yang berlaku sama. Hanya saja ditambahkan, bahwa penumpang bisa menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

16. Maluku

Pada wilayah Maluku syarat penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Ambon (AMQ), Dobo, Kepulauan Aru (DOB), Tual, Langgur (LUV), Saumlaki (SXK), dan Namlea, Buru (NAM).

17. Papua

Pada wilayah Papua, persyaratan penerbangan yang berlaku untuk penumpang dengan KTP Papua yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sementara untuk penumpang dengan non KTP Papua syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Adapun penumpang harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Syarat penerbangan itu mencakup tujuan Bandara Jayapura (DJJ), Wamena (MWX), Kaimana (KNG), dan Dekai (DEX).

Sedangkan khusus untuk penerbangan ke Bandara Merauke (MKQ) seluruh penumpang diberlakukan syarat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun untuk penerbangan dari Bandara Merauke (MKQ) syaratnya, selain dari RT-PCR, bisa pula dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, untuk penerbangan ke Bandara Nabire (NBX) seluruh penumpang diberlakukan syarat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu khusus untuk penerbangan ke Bandara Timika, Mimika (TIM) syaratnya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pada ketiga bandara tersebut diwajibkan pula syarat penumpang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

Di sisi lain, syarat yang berlaku untuk penerbangan antar bandara di wilayah Papua yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam, atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang juga haruslah berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

18. Papua Barat

Pada wilayah Papua Barat syarat penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya. Penerbangan wilayah ini mencakup tujuan Bandara Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Babo Bintuni (BXB).

Adapun khusus pada Bandara Sorong dan Manokwari, penumpang dengan non-KTP Kota Sorong dan Kabupaten Manowari, syaratnya yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain harus berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya, juga harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syarat SIKM bisa di dapat dengan menghubungi Line kontak Satgas Covid-19 Kota Sorong 085246427320.

Sedangkan syarat yang berlaku untuk penerbangan dari wilayah Papua Barat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

Sementara itu, syarat yang berlaku untuk penerbangan antar bandara di wilayah Papua Barat yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Penumpang juga diharuskan yang berusia 18 tahun ke atas, memiliki kartu vaksin minimal dosis I, mengisi e-Hac, dan memiliki STRP atau surat keterangan lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/19/123402226/syarat-terbaru-penerbangan-lion-air-group-berlaku-hingga-25-juli-2021

Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke