Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Peringatan Satgas Covid-19 | Syarat Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Berita tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Money Kompas.com pada Selasa (21/7/2021). Selain itu terdapat berita lainnya yang masuk ke daftar 5 berita populer.

Apa saja beritanya? berikut daftarnya:

1. Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memperanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Namun sebelum pengumuman tersebut Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah peringatan penting mengenai pelonggaran dan perpanjangan PPKM Darurat.

“Saya akan menyampaikan mengapa melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian, berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama satu setengah tahun pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Dia mengungkapkan, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.

“Indonesia sendiri sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4,” bebernya.

baca berita selengkapnya dengan klik di sini.

2. Cek Update Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik

Pemerintah kembali merevisi aturan bepergian naik pesawat khususnya bagi penerbangan domestik, melalui Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nomenklatur aturan tersebut adalah tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru syarat perjalanan penerbangan domestik yang ditetapkan Kemenhub ini mulai berlaku 19 Juli 2021.


SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021.

Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.

3. PLN Perpanjang Promo Tambah Daya Listrik hingga 31 Juli 2021

PT PLN (Persero) memperpanjang promo tambah daya listrik melalui program Green Lifestyle hingga 31 Juli 2021. Sebelumnya promo ini berlaku hanya sampai 30 Juni 2021.

Pelanggan dapat menikmati layanan tambah daya listrik dengan hanya membayar Rp 202.100, jika melakukan pembelian produk Renewable Energy Certificate (REC) seharga Rp 115.500.

Adapun REC merupakan sertifikat yang dikeluarkan PLN sebagai bukti bahwa konsumen menggunakan listrik yang berasal dari energi baru terbarukan. Pembelian REC dapat dilakukan melalui situs web https://layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate.

Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.

4. Diperketat, Simak Syarat Naik Kereta Api pada Periode Libur Idul Adha

Syarat naik kereta api diperketat selama periode libur Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku pada 19-25 Juli 2021.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran yang mulai berlaku pada 19 Juli 2021 ini, dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.

5. PT Indra Karya Buka Banyak Lowongan, Ini Posisi dan Cara Mendaftarnya

Bagi Anda yang tertarik berkarir di perusahaan jasa konsultasi teknik milik pemerintah, ada baiknya mencoba lowongan yang satu ini.

PT Indra Karya (Persero) membuka banyak lowongan bagi lulusan teknik seperti teknik sipil, arsitektur, dan banyak lainnya. PT Indra Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha jasa konsultansi Teknik dan Manajemen.

Bidang kegiatan PT Indra Karya (Persero) adalah Study, Desain, Manajemen Konstruksi, Supervisi dan Lain lain. Sedangkan sektor pekerjaan yang ditangani oleh PT Indra Karya (Persero) adalah Sipil-Pengairan, Energi, Jalan dan Jembatan, serta Bangunan Gedung.

Baca berita selengkapnya dengan klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2021/07/21/062446026/populer-money-peringatan-satgas-covid-19-syarat-terbaru-naik-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke