Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PPKM Level 4: WFH Tetap 100 Persen untuk Sektor Non-esensial

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan itu disebutkan pula daerah mana saja yang masuk dalam kriteria kebijakan PPKM level 3 dan 4. Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM level 3 dan 4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat.

Adapun dalam beleid tersebut pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ketentuannya tetap diberlakukan 100 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Sementara untuk sektor esensial dikategorikan ke dalam 5 kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

2. Pasar modal yakni yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berkaitan dengan agar berjalannya operasional secara baik.

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non-penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sektor esensial tersebut dapat beroperasi atau work from office (WFO) dengan ketentuan, yakni kelompok keuangan dan perbankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Namun, kapasitas hanya diperbolehkan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu, untuk kelompok pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina diatur bahwa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Kemudian, untuk kelompok industri berorientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya untuk di fasilitas produksi atau pabrik. Namun kapasitas hanya 10 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," demikian tertulis dalam Inmendagri 22/2021 dikutip Rabu (21/7/2021).

Sedangkan untuk sektor kritikal dibagi menjadi 12 kelompok yakni sebagai berikut:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Obyek vital nasional

10. Proyek strategis nasional

11. konstruksi yang mencakup infrastruktur publik

12. Utilitas dasar yakni mencakup listrik, air, dan pengelolaan sampah

Sektor kritikal tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan, yakni untuk kelompok kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa pengecualian.

Sedangkan pada kelompok lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun, untuk bagian pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya dibolehkan kapasitas maksimal 25 persen staf.

https://money.kompas.com/read/2021/07/21/170100826/aturan-ppkm-level-4-wfh-tetap-100-persen-untuk-sektor-non-esensial

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke