Rencananya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali meluncurkan BSU untuk mengurangi dampak PHK dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Jumlah BSU sebesar Rp 1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank, di mana calon penerima BSU merupakan peserta aktif data BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang BSU ini bisa menurunkan tingkat PHK, tapi jika BSU ini diberikan hanya kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, logikanya kalau orang masih punya upah dan dapat bantuan, uangnya akan dipakai untuk tabungan, tapi kalau BSU diberikan pada orang yang ter-PHK atau dirumahkan tanpa upah, pasti bantuan akan dibelanjakan,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Timboel menjelaskan, jika pemerintah memberikan bantuan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut dinilai kurang tepat. Sebab, data aktif tersebut mencerminkan kemampuan perusahaan membayar upah, yang artinya pekerja tetap mendapatkan upah.
Menurut dia, pemerintah harus bersikap adil mengingat saat ini masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, para pekerja tersebut juga terdampak pandemi, seperti pekerja di mal, toko baju, toko makanan, dan sebagainya.
“BSU sekarang jangan mengulang BSU tahun lalu, harus ada pembenahan data. Kan tidak adil jika pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan enggak dapat, padahal mereka juga terdampak,” tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2021/07/22/114500326/subsidi-upah-rp-1-juta-siap-meluncur-pekerja-minta-pemerintah-bersikap-adil