Penghentian proses klarifikasi laporan tersebut menurut Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu, karena Pelapor tak dapat menunjukkan alat bukti adanya tindakan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo.
"Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para Terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, pihak Pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena para Terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan dan penarikan tunai di jaringan ATM Link.
Meskipun penanganan laporan telah ditutup, lanjut dia, KPPU tetap akan melakukan upaya advokasi dan pengawasan terhadap pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai ataupun biaya jasa lainnya oleh ATM Link.
Saat ini, KPPU juga memperluas pengawasan atas indikasi atau potensi dugaan praktik penetapan harga dan kartel kepada pengenaan biaya jasa melalui jaringan ATM antar bank lainnya.
"KPPU tetap dapat melakukan proses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif, apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi perilaku penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank diantara para pihak terkait," ujarnya.
Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.
Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, kebenaran identitas Terlapor, kebenaran alamat Saksi, kesesuaian dugaan pelanggaran UU 5/1999 dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, serta menilai kompetensi absolut terhadap laporan.
Pada akhir Mei 2021, masyarakat dikejutkan dengan rencana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.
Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 4.000.
Namun, hal tersebut akhirnya dibatalkan oleh Himbara. Sehingga cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link tetap gratis seperti yang berlangsung selama 6 tahun ini.
https://money.kompas.com/read/2021/07/22/120800826/kppu-hentikan-proses-hukum-terkait-dugaan-kartel-biaya-atm-link
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan