Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPPU Hentikan Proses Hukum Terkait Dugaan Kartel Biaya ATM Link

Penghentian proses klarifikasi laporan tersebut menurut Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu, karena Pelapor tak dapat menunjukkan alat bukti adanya tindakan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo.

"Hal ini mengingat tidak adanya minimal satu alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan para Terlapor telah melakukan penetapan harga dan kartel dalam pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai melalui penggunaan ATM Link," ujarnya melalui keterangan tertulis resmi, Kamis (22/7/2021).

Selain itu, pihak Pelapor juga telah mencabut laporannya ke KPPU, karena para Terlapor tidak melaksanakan rencana pengenaan biaya cek saldo dan dan penarikan tunai di jaringan ATM Link.

Meskipun penanganan laporan telah ditutup, lanjut dia, KPPU tetap akan melakukan upaya advokasi dan pengawasan terhadap pengenaan biaya cek saldo dan penarikan tunai ataupun biaya jasa lainnya oleh ATM Link.

Saat ini, KPPU juga memperluas pengawasan atas indikasi atau potensi dugaan praktik penetapan harga dan kartel kepada pengenaan biaya jasa melalui jaringan ATM antar bank lainnya.

"KPPU tetap dapat melakukan proses penegakan hukum melalui mekanisme inisiatif, apabila dikemudian hari ditemukan adanya indikasi perilaku penetapan harga dan kartel dalam biaya jasa antar bank diantara para pihak terkait," ujarnya.

Sebagai informasi, atas setiap laporan yang masuk, KPPU akan melakukan proses klarifikasi atas laporan tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, kebenaran identitas Terlapor, kebenaran alamat Saksi, kesesuaian dugaan pelanggaran UU 5/1999 dengan pasal yang dilanggar dengan alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, serta menilai kompetensi absolut terhadap laporan.


Pada akhir Mei 2021, masyarakat dikejutkan dengan rencana Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan mengenakan tarif untuk transaksi beda bank di mesin ATM Link.

Pada saat itu, keempat bank menyatakan, pada 1 Juni 2021 transaksi cek saldo dan tarik tunai beda bank di ATM link akan dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 4.000.

Namun, hal tersebut akhirnya dibatalkan oleh Himbara. Sehingga cek saldo dan tarik tunai  beda bank di ATM link tetap gratis seperti yang berlangsung selama 6 tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2021/07/22/120800826/kppu-hentikan-proses-hukum-terkait-dugaan-kartel-biaya-atm-link

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Menilik Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM lewat Penguatan Regulasi

Whats New
Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Naik 125 Persen, PT Pelni Prediksi Jumlah Penumpang di Masa Mudik Tembus 600.000 Orang

Whats New
Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Mana Lebih Cuan, Obligasi Fixed Rate atau Deposito?

Spend Smart
Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Jelang Mudik Lebaran 2023, Simak Kondisi Jalan di Jawa dan Luar Jawa

Whats New
Tips Memaksimalkan Pengeluaran dengan Memilih Belanja di Pekan Diskon Ramadhan

Tips Memaksimalkan Pengeluaran dengan Memilih Belanja di Pekan Diskon Ramadhan

Spend Smart
Alasan Efisiensi, Disney Bakal PHK 7.000 Karyawannya

Alasan Efisiensi, Disney Bakal PHK 7.000 Karyawannya

Whats New
Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Whats New
Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Whats New
Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Work Smart
Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Whats New
Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Whats New
Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Whats New
Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Whats New
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 Per Gram

Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 Per Gram

Whats New
Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+