JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini diberikan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Nantinya, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp 1 juta.
Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini?
Penyaluran subsidi gaji
Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.
Kriteria penerima subsidi gaji
https://money.kompas.com/read/2021/07/22/123000526/ini-mekanisme-penyaluran-dan-kriteria-penerima-subsidi-gaji-rp-1-juta