Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melihat Urgensi Bangun Food Estate untuk Hadapi Ancaman Krisis Pangan Saat Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat lingkungan dari EcoNusa dan Pantau Gambut menilai respons pemerintah untuk menghadapi ancaman krisis pangan saat pandemi melalui program food estate belum tepat.

Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas menjelaskan, alasannya adalah karena program tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius pada lingkungan secara jangka panjang.

Menurut dia, tidak ada urgensi untuk program cetak sawah baru melalui food estate untuk merespons dampak pandemi.

Sebab berdasarkan data Kementerian Pertanian, mencatat ketersediaan pangan masih aman, bahkan surplus sebesar 7,39 juta ton hingga akhir tahun 2020.

Lalu pada akhir Juni 2021, surplus beras tercatat ada sebanyak 10,28 juta ton dan di akhir Desember 2021, perkiraan surplus beras adalah sebanyak 9,62 juta ton.

"Permasalahan akibat pandemi adalah berkurangnya akses pada pangan, sehingga rantai suplai menjadi terganggu dari sisi produsen, pemasukan, transportasi, pabrik pengolahan, pengiriman dan lainnya. Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian, bukan pada persoalan penambahan produksi,” ujar Iola saat diskusi webinar "Apakah Food Estate Efektif Menghadapi Ancaman Krisis Pangan Saat Pandemi?", Kamis (22/7/2021).

Iola juga mengkhawatirkan adanya Permen LHK No.24 tahun 2020 yang muncul setelah kegiatan food estate di Kalimantan Tengan dan Sumatera Utara berjalan yang justru dapat mengancam lingkungan.

Seperti yang tertulis pada Pasal 19 Permen LHK No.24 tahun 2020, bahwa kawasan hutan lindung boleh dibuka untuk dijadikan kawasan food estate.

“Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 41 tahun 1999, Pasal 16 yang menyatakan pemanfaatan hutan lindung hanya sebatas pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Artinya penggunaan kawasan tidak boleh mengurangi fungsi utama kawasan itu sendiri,” tegas Iola.

Tak hanya itu, Iola juga berpendapat terkait rencana pemerintah untuk membuka cetak sawah di lahan eks-PLG (Pengembangan Lahan Gambut) di Kalimantan Tengah, sangat perlu dikaji ulang.

Sebab, kata dia, berdasarkan hasil analisis Pantau Gambut, menunjukkan bahwa area eks-PLG masih menjadi langganan kebakaran setiap tahunnya.

"Pada tahun 2019 saja, luasan areal terbakar di lahan eks-PLG mencapai 167.000 hektar dan tentunya akan menimbulkan permasalahan baru,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Iola berharap Lembaga Ombudsman dapat mengkaji lebih dalam kebijakan food estate, terkait apakah ada manfaatnya pada ketahanan pangan dan bagaimana dampaknya pada lingkungan dan sosial akibat alih fungsi hutan dan gambut.

Hal senada juga disampaikan oleh pendiri dan CEO Yayasan Ekosistem Nusantara Berkelanjutan (EcoNusa Foundation) Bustar Maitar.

Dia ingin memastikan agar rencana pemerintah dalam mengembangkan produksi pangan tidak perlu merusak ekosistem.

"Inilah yang perlu kita kawal bersama,” katanya.

Bustar mengungkapkan bahwa dalam catatan sejarah, food estate baik yang sudah dilakukan pemerintah sebelumnya, maupun pihak swasta, selalu berujung dengan kegagalan.

Seperti pada tahun 1995, Presiden Soeharto mengembangkan lahan gambut seluas 1,45 juta hektar di Kalimantan Tengah, dimana kayu hutan habis namun tidak menghasilkan pangan.

Kegagalan juga terjadi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Merauke Integrated Rice Estate (MIRE) dengan lahan seluas 1,9 juta hektar.

Pada tahun 2008, proyek ini berubah nama menjadi The Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE), dengan luas lahan 1.282.833 hektar yang melibatkan 32 investor.

Namun, pada akhirnya, proyek tersebut berujung pada perusakan ekosistem, tetapi tetap tidak menghasilkan pangan bagi masyarakat.

“Saat ini, di Papua sudah ada rencana penataan batas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk cetak sawah baru di Kabupaten Merauke, Mappi dan Boven Digul yang diimplementasikan pada tahun 2020 dan 2021 dengan luas lahan mencapai 2.038.951,09 hektar,” ungkap Bustar.

Menjawab kritik terhadap program food estate, anggota Ombudsman Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, isu food estate ini ada dalam radar Ombudsman karena merupakan program strategis nasional yang memakan biaya APBN yang cukup besar dan melibatkan koordinasi antara lembaga pemerintah.

“Hasil laporan yang disusun oleh Pantau Gambut dan catatan dari EcoNusa dapat menjadi masukan laporan bagi Ombudsman untuk melegitimasi kajian food estate secara lebih kuat. Rencana kajian kami akan mencakup aspek regulasi, prosedur kerja, road map planning, dan hasil atau proyeksinya. Aspek dampak lingkungan yang disampaikan Pantau Gambut dan EcoNusa juga akan menjadi cacatan kami,” paparnya.

Pada tahap ini, Ombudsman sedang melakukan pencarian informasi terkait food estate ini.

Selain itu, Ombusdman juga akan berkolaborasi secara terbuka bersama rekan-rekan LSM agar bisa mengawal program food estate ini lebih transparan.

“Kami harap program food estate benar-benar bisa mencapai cita-citanya, yaitu untuk mengatasi ancaman krisis pangan saat pandemi, maupun sebagai strategi untuk mencapai ketahanan pangan nasional tanpa merusak lingkungan dalam jangka panjang,” tutup Yeka.

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/064625926/melihat-urgensi-bangun-food-estate-untuk-hadapi-ancaman-krisis-pangan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke