Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Alasan Pemerintah Salurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satu kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Selain itu, pekerja tersebut juga harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Lantas, apa tujuan pemerintah memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada para pekerja?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM level 4.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (23/7/2021).

Selain itu, lanjut Ida, subsidi upah ini diharapkan bisa mengurangi beban perusahaan. Dengan begitu, pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata politisi PKB itu.

Nantinya, subsidi itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ungkapnya.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

  • Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
  • Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
  • Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/110000426/apa-alasan-pemerintah-salurkan-subsidi-gaji-rp-1-juta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke