Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penyesuaian Kerja Terbaru PNS dengan Status PPKM Level 4 dan 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.

Di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021.

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

"WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," isi dari kebijakan surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.

Namun, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Namun, tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih ketat.

ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Sementara, wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.

"Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan," tutup surat tersebut.

Perlu diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli.

Setelahnya itu, secara bertahap, pemerintah mulai melonggarkan PPKM Darurat dan mengubah status menjadi 4 level sesuai zonasi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/122220426/ini-penyesuaian-kerja-terbaru-pns-dengan-status-ppkm-level-4-dan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke