Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Berencana Hapus Skema PPnBM, Ini Langkah Gaikindo

Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyatakan, analisa perlu dilakukan secara mendalam sebab pihaknya memahami jika Pemerintah ingin meningkatkan revenue melalui penerimaan pajak.

"Di sisi lain kami mendorong agar industri bisa kembali bergerak. Makanya kami akan lakukan kajian mengenai dampak-dampak seperti apa yang akan timbul jika rencana tersebut akan benar diresmikan nantinya," paparnya dalam acara Industrial Automation yang diselenggarakan virtual, Kamis (22/7/2021).

Secara detail dalam rencana yang disebutkan ini, nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Kukuh menambahkan, analisa dan kajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh aturan itu masih di dalami oleh pihaknya.

Ia memberikan contoh, langkah yang sama juga dilakukan saat Pemerintah memberlakukan perubahan dalam pola pajak untuk kendaraan bermotor sesuai dengan tingkat emisi.


"Saat menganalisa kebijakan tersebut kami melihat dari tiga poin, di antaranya yang pertama pendapatan Pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat, kedua emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor juga turun, dan ketiga industri otomotif tidak mengalami kontraksi," paparnya.

Ia menegaskan jika kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah, harus berimbas pada pertumbuhan.

Ia sendiri menambahkan, stimulus PPnBM men­dongkrak penjualan kendaraan bermotor khususnya mobil. Secara bulanan (mom), penjualan naik 32,7 persen menjadi 72.720 unit bulan lalu dengan harga mobil di bawah Rp 300 juta sebagai mobil favorit.

Ia menambahkan, jenis kendaraan yang menjadi favorit masyarakat juga adalah multipur­pose vehicle alias MPV.

"Jadi harus ada pertumbuhan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan dan itulah yang ditemukan, sebuah formula yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan pemerintah," tutupnya. (Reporter: Amalia Nur Fitri|Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Gaikindo akan lakukan analisa mendalam atas rencana penghapusan skema PPnBM 

https://money.kompas.com/read/2021/07/23/155308226/pemerintah-berencana-hapus-skema-ppnbm-ini-langkah-gaikindo

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke