Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Penjelasan PLN soal Surat "Ancaman" Pemutusan Listrik Rumah Lukman Sardi

“Sebagai konsumen saya enggak pernah nunggak listrik. Paling banter 2-3 hari, ini kenapa dari bulan kemarin orang PLN selalu darang ke rumah, puncaknya hari ini membawa surat kalau masih seperti itu (telat bayar) akan diputus, atas dasar apa?,” ungkap Lukman di akun Twitter resminya @lukmansardi, Jumat (23/7/2021).

Terkait keluhan Lukman Sardi, Manager PLN UP3 Kebon Jeruk PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Subagio mengingatkan soal aturan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Dalam SPJBTL, batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar pada tanggal 20 setiap bulannya merupakan tagihan pemakaian listrik bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, PLN kerap mengirimkan surat kepada pelanggan yang membayar listrik lewat dari tanggal 20.

“Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan,” kata Subagio saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Subagio mengatakan, kedatangan petugas ke rumah Lukman Sardi merupakan itikad baik PLN untuk mengingatkan pelanggan.

“Pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya. Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni,” ungkap Subagio.

Subagio mengingatkan, agar terhindar dari sanksi, pelanggan dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.

Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/24/111733026/ini-penjelasan-pln-soal-surat-ancaman-pemutusan-listrik-rumah-lukman-sardi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke