JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan aturan penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk para pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu dimungkinkan bisa disalurkan ke masyarakat pada Agustus 2021.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji bisa cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran stimulus tersebut. Regulasi itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berisi petunjuk pelaksaan dan petunjuk teknisnya.
Kabar baiknya, subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah itu tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Mekanisme Penyaluran
Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji
https://money.kompas.com/read/2021/07/24/140000226/akankah-subsidi-gaji-rp-1-juta-bisa-cair-di-agustus-2021-