Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Namun, hingga kini pemerintah belum juga mengumumkan apakah PPKM diperpanjang atau tidak.

Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menyebut, akan membuka secara bertahap sektor ekonomi pada tanggal 26 Juli 2021 bila penyebaran kasus Covid-19 menurun.

Lantas apa syarat dari pemerintah jika ingin PPKM Level 4 dilonggarkan?

Berdasarkan bahan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berjudul "Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali" disebutkan beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKL Level 1-4. Berikut rinciannya:

  • PPKM Level 4

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.

  • PPKM Level 3

Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

  • PPKM Level 2

Level 2 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 5-<10 per 100.000 penduduk per minggu.

  • PPKM Level 1

Level 3 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari <40 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari <5 per 100.000 penduduk per minggu.

Update Kasus Covid-19 di Indonesia

Pemerintah mengumumkan jumlah orang yang terjangkit Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah. Padahal, pandemi Covid-19 sudah lebih kurang 1,5 melanda Tanah Air.
Berdasarkan data milik pemerintah hingga Sabtu (24/7/2021) pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan 45.416 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Dengan demikian, pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 3.127.826 orang terhitung dari Maret 2020.
Informasi tersebut disampaikan Satgas kepada wartawan pada Sabtu sore. Data tersebut juga bisa diakses melalui laman covid19.go.id yang diperbarui setiap sore.

Selain itu, data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 39.767 orang, sehingga jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 2.471.678 orang.
Kendati demikian, dalam periode yang sama terlihat masih ada penambahan pasien yang tutup usia sebanyak 1.415 orang.

Dengan begitu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 82.013 orang.

Karena ada pembaruan data tersebut, kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini ada 574.135 orang. Kasus aktif adalah jumlah pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Adapun jumlah suspek Covid-19 di Indonesia kini mencapai 264.578 orang.

https://money.kompas.com/read/2021/07/25/140000126/ini-syarat-jika-ingin-ppkm-level-4-dilonggarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke