Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Ketentuan Operasional Industri hingga Warteg di Wilayah PPKM Level 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengaturan operasional pasar hingga warung sembako sedikit berbeda dengan peraturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 4.

"Total ada 95 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali," kata dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Luhut merinci, untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

Artinya, jika beroperasi dua shift dalam satu hari, maka industri berorientasi ekspor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

Ia menambahkan, industri perlu menerapkan protokol kesehatan saat masuk dan pulang kantor. Pun saat makan, karyawan diatur agar tidak berkerumun dalam waktu bersamaan.

"Besok kami akan khusus melakukan rapat teknis dengan Menperin dengan mengambil contoh penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibanding 1,5 bulan yang lalu," tutur Luhut.

Sementara pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha yang sejenis lainnya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun warteg, PKL, lapak jajanan, boleh buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat," rinci Luhut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Tempat ibadah, masjid, mushola, geraja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beragama berjamaah selama PPKM Level 3.

Selama penerapan berlaku, tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Lebih lanjut untuk tansportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan mendetail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar malam ini," pungkas Luhut.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/051000026/simak-ini-ketentuan-operasional-industri-hingga-warteg-di-wilayah-ppkm-level-3

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke