Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Perjalanan di Masa PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah berdasarkan tiga indikator penilaian, yakni laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa-Bali," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).

Selama pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3, salah satu yang diatur pemerintah adalah syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik umum maupun pribadi. Adapun masing-masing level memiliki ketentuan aturan yang berbeda.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ia menjelaskan, pada wilayah dengan PPKM Level 4 aturan yang berlaku yakni untuk transportasi umum, mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara pada wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, serta menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan domestik baik di wilayah PPKM Level 4 maupun Level 3 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus memenuhi beberapa persyaratan.

Terdiri dari kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pesawat udara.


Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut diharuskan memiliki hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Adapun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari atau ke Jawa-Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk Jabodetabek.

Pemerintah juga mengatur bahwa aktivitas di luar rumah harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Luhut mengatakan, kebijakan terbaru dalam satu pekan ke depan ini, dapat berjalan optimal dengan adanya kerja sama oleh semua pihak.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian Delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/07/26/093900326/simak-aturan-perjalanan-di-masa-ppkm-level-4-dan-level-3-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke